Salin Artikel

Modus Karyawan BRI Alihkan Dana KUR untuk Beli Motor Bekas, Arahkan Nasabah hingga Negara Rugi Rp 1 M

Berdasarkan audit BPKP, kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar RP 1.059.202.822.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Adhryansah mengatakan, tersangka merupakan pegawai BRI Unit Leces berinisial MH dan pemilik showroom sepeda motor bekas berinisial YA.

Adhryansah menyebutkan, modus kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar ini dilakukan MH dengan mengalihkan dana KUR untuk membeli sepeda motor bekas.

Tindak pidana dugaan korupsi ini dilakukan pada 2018-2019. BRI Probolinggo menyalurkan dana KUR untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik masyarakat.

Namun, MH yang bertugas di BRI Unit Leces itu mengalihkan dana tersebut menjadi pembayaran kredit sepeda motor bekas di showroom milik YA.

"Tapi oleh MH yang bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana diatur BRI dan Kementerian Perekonomian," kata Adhryansah kepada Kompas.com di Kantor Kejari, Selasa (19/1/2021).

Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha itu malah dialihkan ke hal yang bersifat konsumtif.

Setelah diselidiki, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

"Jadi MH ini mengarahkan nasabah yang menerima KUR membeli motor bekas di shòwroom milik YA," kata Adhryansah.


Berbagai modus

Adhryansah memerinci, modus pengalihan dana KUR yang dilakukan MH bervariasi. Tetapi, seluruh nasabah tetap diarahkan membeli motor bekas di showroom YA.

MH, kata dia, mengarahkan puluhan nasabah penerima dana KUR yang memiliki usaha untuk membeli motor bekas.

Sementara, nasabah yang tak memiliki usaha tetap diberi dana KUR, tetapi juga diarahkan membeli motor bekas di showroom YA.

Nasabah yang tak disurvei dan tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan keterangan usaha, juga tetap mendapat dana KUR.

Namun, MH tetap mengarahkan mereka membeli motor di showroom YA.

Kejari Kabupaten Probolinggo baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Adhryansah mengaku, hasil audit yang dilakukan BPKP menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengungkap kasus itu.

Kejaksaan Negeri Probolinggo belum menahan dua tersangka itu. Setelah tahapan selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Ini prosesnya sebenarnya masih panjang. Tapi kami ingin kasus ini segera dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Pada Rabu (20/1/2021), Kompas.com mendatangi Kantor BRI Cabang Probolinggo di Kota Probolinggo.

Menurut seorang satpam yang bertugas, pimpinan BRI sedang keluar.

Beberapa jam kemudian, satpam tersebut memberikan nomor sekretariat BRI untuk dihubungi.

Kompas.com kemudian menghubungi nomor sekretariat tersebut dan diangkat petugas wanita yang mengaku bernama Lina.

Lina berjanji akan menghubungkan Kompas.com dengan pihak manajemen. Dia juga berjanji akan memberi kabar melalui telepon.

Setelah ditunggu beberapa jam, tidak ada kabar dari Lina.

Kompas.com di kantor BRI selama tiga setengah jam menunggu keterangan pimpinan BRI Probolinggo terkait ditetapkannya oknum karyawan BRI Unit Leces sebagai tersangka oleh kejaksaan, dalam kasus penyalahgunaan dana KUR yang merugikan negara miliaran rupiah.

(KOMPAS.com/Ahmad Faisol)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/10165681/modus-karyawan-bri-alihkan-dana-kur-untuk-beli-motor-bekas-arahkan-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke