Menurut pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu telah dilakukan terhadap 10 orang anak di bawah umur.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tim berhasil menangkap tersangka RS berkat informasi dari masyarakat.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka melakukan kejahatan di dua hotel yang berada di daerah Pelita, Batam pada September 2020.
"Modus yang dilakukan, tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto, sehingga para korban menuruti keinginan tersangka," kata Arie Dharmanto melalui telepon, Rabu (20/1/2021).
Arie mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ada 10 orang anak yang menjadi korban.
Namun, penyeledikan kasus ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai di situ saja.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berbicara dengan para korbannya.
Kemudian, polisi menemukan satu buah kamera, dan beberapa pakaian, termasuk pakaian dalam perempuan.
Arie mengatakan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi guna mengungkap kejahatan predator seks anak tersebut.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban.
Arie mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga akan menerapkan undang-undang baru, yakni hukuman kebiri kimia terhadap pelaku.
"Pelaku mengaku hanya ada 10 anak sesuai dengan nama yang diingat dirinya. Namun tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang, karena sewaktu dalam pemeriksaan, pelaku ini mengatakan banyak lupa. Bahkan dari para korban-korbannya, dua korban di antaranya sudah hamil," kata Arie.
https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/20010781/predator-seks-terhadap-10-anak-ditangkap-2-korban-hamil