Salin Artikel

Kepala Kantor Imigrasi Entikong Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemerkosaan

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RF dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap pegawainya sendiri.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, kepolisian telah menerima laporan tersebut dan masih tahap pemeriksaan.

“Sudah ada laporan polisinya. Sekarang masih tahap pemeriksaan,” kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Donny menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi termasuk korban.

“Korban juga sudah dimintai visum ke rumah sakit. Berikut penyitaan sejumlah barang bukti,” ujar Donny.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi mengaku belum dapat merinci kronologi kejadian, sebab proses hukum masih berada di tim penyidik.

"Penyidik yang akan menentukan. Yang pasti akan meminta saksi ahli untuk membuat terang laporan ini," kata Raymond saat dihubungi.

Menurut Raymond, pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan terhadap RF.

“Nanti penyidik yang akan menjadwalkan. Yang pasti akan ditangani secara profesional," tegas Raymond.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Tekhnologi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Zulzaeni Mansyur membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi  Kelas II Entikong berinisial RF.

Zul memastikan pihaknya akan bertindak profesional. Sebab, terlapor dan pelapor merupakan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

"Laporannya sudah kami terima. Kami telah menurunkan tim menelusuri kasus tersebut,” ucap Zulzaeni.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/14464581/kepala-kantor-imigrasi-entikong-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-pemerkosaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke