Salin Artikel

Perkosa Penyandang Disabilitas dan Ancam Sebar Videonya, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap

MAKASSAR, KOMPAS.com - Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua pria berinisial Wr (17) dan Gu usai memerkosa penyintas disabilitas yang masih di bawah umur di Kota Makassar. 

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menyebut bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Selasa (19/1/2021) malam. 

Tak hanya memerkosa, pelaku juga memeras orangtua korban dengan cara mengancam menyebarkan video pemerkosaan tersebut.

"Para pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan kepada orangtua korban sebanyak Rp 5 juta supaya video yang berisi rekaman saat melakukan persetubuhan dengan korban disebar dan diviralkan di medsos," kata Supriady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

Supriady mengatakan bahwa awal mula kasus ini terungkap usai ibu korban berinsial Er mendatangi polisi uuntik melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. 

Saat interogasi polisi, Er mengaku tidak mengetahui para pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya.

Namun, setelah polisi melakukan pendalaman, korban yang berinisial An mengaku mengenal pelaku dari media sosial Facebook. 

Ada 3 pelaku, kata Supriady, yang memerkosa An. Satu pelaku berinisial AS melarikan diri. 

"Pelaku memaksa korban. Lalu videonya dikirimkan ke orangtua korban dan mengancam menyebarkan apabila tidak diberi uang," ucap Supriady. 

Kini kedua pelaku pemerkosaan tersebut kata masih diperiksa di Polrestabes Makassar.

Mereka disangkakan Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang - undang nomor No. 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHPidana. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/14234071/perkosa-penyandang-disabilitas-dan-ancam-sebar-videonya-2-pemuda-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke