Salin Artikel

Khofifah: Pemecatan Sekda Jember oleh Bupati Tidak Sah dan Cacat Prosedur

JEMBER, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pada Bupati Jember Faida tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember.

Surat itu tertangal 15 Januari 2020 ditandatangani Khofifah.

Surat itu menindaklanjuti laporan dari DPRD Jember pada 30 Desember 2020 tentang kondisi pemerintahan Pemkab Jember.

Selain itu, juga tindaklanjut surat dari Sekda Jember Mirfano terkait adanya pembebasan tugas sementara dari jabatan dan penunjukan pelaksana tugas (Plt).

Isi dari laporan DPRD Jember dan Sekda Mirfano, pertama terkait tindakan Bupati Faida yang menetapkan keputusan bupati tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III dan IV.

Kemudian menunjuk Plt pada jabatan yang memiliki pejabat definitif.

Kedua, menunjuk Plt dari eselon IV ke eselon II dari pejabat fungsional, menunjuk pejabatan eselon III menjadi Plt dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penunjukan Plt dengan melanggar sistem merit.

Khofifah menilai, kebijakan yang dilakukan oleh Faida tidak sah. Alasannya, Faida merupakan paslon dalam Pilkada 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021.

“Maka, saudara tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Mendagri,” kata Khofifah, dalam surat tersebut.

Selain itu, Khofifah juga menilai kebijakan Faida memberhentikan Sekda tanpa melalui persetujuan gubernur cacat prosedur.

Oleh karena itu, karena tidak punya kewenangan dan cacat prosedur, maka keputusan bupati Jember tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Apabila terdapat kebijakan dilakukan oleh Plt, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan menimbulkan masalah hukum,” tutur dia.


Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi membenarkan surat dari Gubernur Jawa Timur tersebut, yakni menanggapi laporan dari DPRD Jember terkait kondisi Pemkab Jember.

“Yang dilakukan bupati Jember di bulan Desember kemarin, menurut gubernur tidak sah,” tegas dia.

Alasannya, cacat wewenang dan cacat prosedur. Untuk itu, DPRD hanya mengakui pejabat yang dilantik sebelum bulan Desember 2020.

“DPRD hanya akan bermitra dengan pejabat yang sah menurut gubernur,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Faida memecat Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano diduga karena statemen soal larangan mutasi pejabat.

Yakni terkait surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Surat tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Mirfano menyampaikan isi surat edaran tersebut pada media online.

Namun, statemen di media menjadi dasar bagi Faida untuk memecat Sekda Mirfano.

Faida memberikan SK pemberhentian pada Mirfano yang salah satu isinya berbagai link berita yang berisi statemen Mirfano tentang larangan mutasi pejabat.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/14100791/khofifah-pemecatan-sekda-jember-oleh-bupati-tidak-sah-dan-cacat-prosedur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke