Salin Artikel

Pasangan Kekasih Disiram Air Keras Saat Antar Barang Orderan, 4 Pelaku Sudah Buntuti Korban

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, korban penyiraman air keras dialami dua orang pasangan kekasih atau sejoli.

Korban bernama Heggi Pratama (26), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dan pacarnya, Indah Ismiati (26), warga Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Korban mengalami luka parah akibat siraman air keras. Saat ini kedua korban dirawat di rumah sakit di Pekanbaru," kata Nandang kepada Kompas.com saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Rabu (20/1/2021).

4 pelaku diringkus, 1 ditembak

Nandang mengatakan, dalam kasus ini empat orang tersangka penyiram air keras sudah berhasil ditangkap. Mereka ditangkap pada Senin (18/1/2021), di salah satu hotel di Pekanbaru.

Keempat pelaku adalah JS alias Justin (28), berperan sebagai eksekutor, EP alias Pardede (26), berperan sebagai pengendara sepeda motor memboncengi JS.

Berikutnya, TSC alias Candra (19) dan FRG alias Fajar (51), sama-sama berperan sebagai membuntuti korban dengan sepeda motor.

Untuk tersangka JS ditembak di bagian kaki kanan oleh petugas.

"Tersangka JS dilumpuhkan, karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pencarian barang bukti," kata Nandang yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan.


Pelaku sudah buntuti korban

Nandang menjelaskan, aksi penyiraman air keras dilakukan para tersangka pada Rabu (13/1/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kedua korban saat itu sedang di perjalanan mengantar barang orderan dengan menggunakan sepeda motor.

Para tersangka tiba-tiba datang menyiramkan air keras ke wajah kedua korban.

"Akibat penyiraman air keras, kedua korban mengalami luka berat di tubuhnya," kata Nandang.

Selain menangkap empat tersangka, kata Nandang, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 300.000, dan dua helai jaket.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2. Ancamannya 12 tahun penjara," tutup Nandang.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/11350491/pasangan-kekasih-disiram-air-keras-saat-antar-barang-orderan-4-pelaku-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke