Salin Artikel

Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Dideportasi karena Sebut Bali Ramah LGBT

Hal ini karena isi twitnya yang dianggap menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT. 

Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).


Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/20224621/kristen-gray-dan-pasangan-wanitanya-dideportasi-karena-sebut-bali-ramah-lgbt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke