Salin Artikel

Aset Tanah Negara Senilai Rp 100 Miliar di Riau Berhasil Diselamatkan

Secara akumulatif hingga pertengahan Januari 2021, total penyelamatan aset negara di Riau dari senergitas ini mencapai 982 sertifikat dari 2.948 bidang tanah.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Riau M Syahrir kepada General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (Kepri), di Kota Pekanbaru, Selasa (19/1/2021).

Penyerahan sertifikat itu turut disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Didik Agung Widjanarko.

Dalam hal ini, Kakanwil ATR/BPN Riau M Syahrir memberikan apresiasi kepada PT PLN atas sinergi ini, sehingga sertifikat yang terbit sangat signifikan.

"Namun, dalam proses sertifikasi ini kami pun mengalami kendala yang menghambat proses pensertifikatan di antaranya, lambatnya proses tanda tangan warga untuk sepadan, serta kepala desa yang tidak mau tanda tangan dokumen tanah kerana tidak menjabat sebagai kepala desa pada saat itu, serta beberapa kendala dari Pemkot Pekanbaru," ucap Syahrir dalam keterangan tertulis, Selasa.

Sementara itu, Didik Agung Widjanarko menyampaikan agar PLN bersurat ke Pemkot Pekanbaru dengan tembusan ke KPK, sehingga pihaknya akan turun untuk permasalahan ini.

Sementara itu, Didik menyatakan bahwa berkat sinergi antara PLN, KPK dan ATR/BPN, aset negara yang berhasil diselamatkan senilai lebih dari Rp 100 miliar.

"Adapun nilai aset tanah yang telah diselamatkan dari kolaborasi ini lebih dari Rp 100 miliar," sebut Didik.

Ia menambahkan, langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Menteri ATR/BPN pada 12 November 2019.

Kemudian, penandatanganan perjanjian kerja sama antara General Manager Unit Induk PLN se Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada 27 November 2019.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/16042791/aset-tanah-negara-senilai-rp-100-miliar-di-riau-berhasil-diselamatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke