YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat ada 366 pelanggaran selama sepekan penerapan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Dari jumlah tersebut, 300 kasus pelanggaran dilakukan kalangan pelaku usaha, 66 kasus dilakukan perseorangan.
"Kalau dari segi perbandingan dari enam provinsi di Jawa-Bali tingkat kepatuhan masyarakat terhadap PTKM lebih tinggi. Angka pelanggaran di DIY kemarin sebanyak 366 itu dari tanggal 1-17 Januari," ujar Kasat Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2020).
Noviar menambahkan, selama sepekan juga pihaknya memberikan surat peringatan kepada 5 tempat usaha.
"Yang 12 kami cek lagi sudah kondusif, karena rencananya akan menyegel tetapi sudah patuh semua. Lalu ada tambahan sebanyak 5 tempat usaha kami berikan surat peringatan pada Minggu malam," imbuh dia.
Selain surat peringatan, sebanyak lima tempat usaha di Bantul disegel.
"Bantul ada lima, Sleman belum, Kota Yogyakarta belum ada, Kulon Progo juga belum ada. Di tiga itu (Sleman, Yogyakarta, Kulon Progo) sifatnya pembubaran. Sedangkan di Bantul itu kebanyakan dari kuliner, warung makan (penyegelan)," ujar dia.
Noviar mengatakan, selama PTKM diterapkan, jam operasional tempat usaha dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.
"Jam tutup sesuai instruksi Gubernur pukul 19.00 WIB, kecuali Bantul itu agak berbeda dengan yang lain maksimal pukul 20.00. Boleh buka lebih dari pukul 19.00 tetapi khusus layanan antar," jelas dia.
Selama sepekan penerapan PTKM masih banyak tempat makan yang belum mematuhi kapasitas maksimal 25 persen, terutama saat jam makan siang.
"Yang paling sulit dikendalikan warung kopi tempat nongkrong anak muda," imbuh dia.
https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/13044701/sepekan-penerapan-ptkm-satpol-pp-diy-catat-366-pelanggaran