Salin Artikel

Kasus Tambang Ilegal di Bengkulu, Anggota DPRD Kepahiang Diduga Terlibat

Kepala Satreskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau menyebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tersebut.

Kepada penyidik, seorang tersangka menyebut bahwa ada salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ikut terlibat dalam praktik tambang pasir ilegal itu.

"Ya, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang disebut ikut andil dalam penambangan pasir ilegal tersebut dan saat ini kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini," kata Welliwanto dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (17/1/2021).

Welli menjelaskan, terkuaknya praktik tambang pasir ilegal ini bermula saat polisi melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas penambangan pasir di daerah itu pada Selasa (12/1/2021).

Polisi membawa lima orang dari lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

Kelima penambang yang dibawa itu yakni IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi.

Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, AE (46) warga Kecamatan Curup Selatan, dan YA (50) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.

Dari kelima orang itu, IJ dan HI ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, dalam pengembangan, MA ditetapkan sebagai tersangka setelah ada pengakuan dari tersangka IJ dan HI.

"Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami akan terus mendalami kasus ini," ujar Welli.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/18/16202341/kasus-tambang-ilegal-di-bengkulu-anggota-dprd-kepahiang-diduga-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke