Salin Artikel

Saat Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Oknum PNS Ini Malah Mabuk dengan LC di Tempat Karaoke

KOMPAS.com - Oknum PNS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MS terjaring razia saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung.

Saat kejadian itu, MS yang masih mengenakan seragam dinas diketahui sedang mabuk di tempat karaoke dengan ditemani lady escort (LC) atau wanita pemandu karaoke.

Mendapat laporan tersebut, Bupati Pati Haryanto terlihat sangat geram.

Pasalnya, ulah dari oknum PNS Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tersebut dinilai telah mencoreng instansi pemerintahan.

Terlebih lagi, saat ini sedang masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Untuk memberikan efek jera, oknum PNS yang bersangkutan diberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat.

"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto, Sabtu (16/1/2021).

Dengan sanksi yang diberikan itu, pihaknya berharap kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi PNS yang lain.

"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.


Penjelasan polisi

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Oknum PNS itu terjaring razia petugas pada Kamis (14/12/2021) lalu.

Razia tersebut dilakukan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri. Adapun tujuannya untuk memastikan kepatuhan masyarakat saat PPKM berlangsung di Kabupaten Pati.

"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi," kata Arie.

Selain mengamankan oknum PNS itu, dalam operasi yustisi tersebut pihaknya juga mengamankan puluhan LC, pengelola tempat karaoke, dan beberapa pengunjung lainnya.

Dalam kesempatan itu petugas juga menyegel lima tempat karaoke yang nekat beroperasi saat PPKM.

"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi, denda Rp 100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie.

Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2021/01/17/15194201/saat-kegiatan-masyarakat-dibatasi-oknum-pns-ini-malah-mabuk-dengan-lc-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke