Salin Artikel

Sumba Timur Terapkan PPKM, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Perjalanan

Penerapan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumba Timur dengan nomor KESRA.400/104/I/2021 tertanggal 16 Januari 2021.

Sekretaris Daerah Sumba Timur, Domu Warandoy, membenarkan surat edaran yang ditanda tangani Bupati Sumba Timur.

Salah satu poin dalam surat tersebut berisikan tentang kewajiban pelaku perjalanan yang bepergian ke Kabupaten Sumba Timur.

"Pelaku perjalanan yang masuk melalui jalur udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam (sebelum keberangkatan)," kata Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora dalam surat resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

"Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," sambungnya.

Sementara, pelaku perjalanan melalui jalur laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum jalur darat dilakukan tes acak rapid test antigen.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pribadi jalur darat diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun penerapan PPKM tersebut berlaku hingga 31 Januari 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/16/17464881/sumba-timur-terapkan-ppkm-ini-yang-perlu-diketahui-pelaku-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke