Salin Artikel

Dokter Tirta Tak Setuju Pemberian Sanksi Denda bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Tirta Mandira Huda tidak setuju adanya penerapan sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19.

"Denda saya tidak setuju, karena vaksin itu hak segala rakyat di Pasal 28 bahwa kesehatan itu adalah hak warga negara," ujar Dokter Tirta Mandira Huda di Puskesmas Ngemplak 2, Sleman, Kamis (14/01/2021).

Tirta menegaskan, penolak vaksinasi Covid-19 alangkah baiknya diedukasi ketimbang dijatuhi sanksi.

"Saya dan Pak Menteri Kesehatan pun setuju kita harus edukasi dengan persuasif. Meyakinkan masyarakat tentang keamanan vaksin," tegasnya.

Menurutnya, mereka yang menolak vaksin karena belum mengetahui keamanan dari vaksin tersebut.

"Itu tinggal edukasi saja, mereka itu takut karena belum pernah melihat , jadi wajar saja kalau mereka takut. Tapi kalau edukasi dilakukan secara terus menerus rakyat akan bagus," ungkapnya.

Tirta mengungkapkan, sepengetahuanya sanksi denda belum "diketok palu".

Dia berharap pemerintah bisa mengambil keputusan dengan bijak.

"Dengan adanya denda rakyat akan semakin anti pati, karena ini apaan sih dipaksa-paksa, itu kalau kesan saya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/14/19341131/dokter-tirta-tak-setuju-pemberian-sanksi-denda-bagi-penolak-vaksinasi-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke