Salin Artikel

Tersangka Penembakan Mobil Alphard di Solo Ajukan Gugatan Praperadilan

Pengajuan gugatan praperadilan dilakukan melalui Kuasa hukumnya, Sandy Nayoan, dengan termohon penyidik Polresta Solo.

"Kami dari kuasa hukum setelah mempelajari berkas-berkas, keterangan-keterangan yang kami himpun, kami melihat ini ada beberapa catatan yang harus kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Solo," kata Sandy saat dihubungi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021).

"Agar hakim dapat melihat menguji, memeriksa tahapan atau prosedur yang telah dilakukan oleh pihak termohon sehingga meletakkan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Itu perlu diuji kembali apa saja yang sudah dilakukan sehingga termohon meyakini bahwa ini pasal ini tepat untuk dilakukan," sambung dia.

Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan termohon dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka akan diuji oleh hakim.

Karena dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan itu termohon tidak disertai dengan surat resmi.

"Sehingga kepastian hukum didapati oleh yang sudah ditetapkan tersangka dalam hal ini klien kami, kemudian penangkapannya, penahanannya, kemudian penggeledahan, dan penyitaan. Itu sangat berhubungan dengan barang bukti. Ketika penyitaan itu tidak sah maka barang bukti itu tidak mungkin dianggap sah," terang dia.

Sidang praperadilan digelar pertama pada Jumat (8/1/2021) dengan agenda pembacaan pembacaan materi gugatan praperadilan dari pemohon.

Sedangkan sidang kedua digelar Rabu (13/1/2021), dengan agenda termohon menyampaikan jawaban atas gugatan dari pemohon.


Advokat Muda Bidkum Polda Jateng mewakili termohon, Kompol Priyono mengatakan, proses penanganan kasus dugaan penembakan yang dilakukan penyidik Polresta Solo sudah sesuai prosedur.

Sehingga, kata dia sah-sah saja pemohon menyampaikan pendapatnya terkait dengan penangkapan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak dengan surat resmi.

"Karena itu sudah menurut hukum yang berlaku sudah prosedural. Silakan berargumentasi apapun yang penting kita berdasarkan fakta yang ada dan keterangan saksi-saksi yang ada," katanya.

Dikatakan, proses penanganan kasus dugaan penembakan ini masih terus berjalan.

"Sampai pelimpahan (berkas) tahap satu," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebuah mobil Toyota Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Solo, I (72) menjadi sasaran penembakan oleh LJ (72).

Sebagaimana diberitakan, sebuah mobil Toyota Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Solo, I (72) ditempati oleh LJ (72) di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo, awal Desember 2020.

Tersangka LJ menembaki mobil korban sebanyak delapan kali adalah karena permasalahan bisnis.

Delapan tembakan itu mengenai bodi mobil korban dan satu amunisi atau proyektil berhasil ditemukan tembus masuk ke jok depan bagian belakang mobil korban.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/14/10105431/tersangka-penembakan-mobil-alphard-di-solo-ajukan-gugatan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke