Salin Artikel

Tolak Rekomendasi Bawaslu Batalkan Petahana, Putusan KPU Tasikmalaya Dinilai Cacat Hukum

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil kajian surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat yang memutuskan bahwa calon petahana Ade Sugianto tak melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon, Senin (11/1/2021).

Alasannya, dalam membuat putusan itu, KPU masih menempatkan norma hukum PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal, PKPU itu dinilai bertentangan dengan UU Pilkada yang berlaku.

"PKPU itu terbit pada 2013 dan diubah pada 2014. Sementara UU Pilkada diundangkan pada 2015, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Harusnya payung hukum yang digunakan adalah UU, bukan PKPU," Jelas Daddy kepada wartawan di Rumah Kemuning, Selasa (12/1/2021).

Daddy menambahkan, dalam keputusannya, KPU mengklaim sudah menjalani proses klarifikasi hingga meminta keterangan saksi ahli. 

Padahal, proses itu merupakan kewenangan Bawaslu. Dalam UU Pilkada, menurut dia, KPU sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelanggaran pemilihan.

Daddy menjelaskan, laporan kliennya terkait pelanggaran yang dilakukan cabup petahana sudah memenuhi norma hukum, baik secara formil maupun materil.

Laporan juga sudah diregristrasi dan ditindaklanjuti Bawaslu.

Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait. Banyak pihak dinilai sudah diklarifikasi oleh Bawaslu, termasuk saksi ahli dan kliennya sebagai pelapor. Namun, KPU justru mengulang proses itu yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu. 

"Padahal KPU tak diamanatkan melakukan hal itu dalam UU Pilkada. Rancunya, dalam putusan KPU ditampilkan juga UU Pilkada sebagai dasar hukum, tetapi menerapkan juga norma dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal isi dua aturan itu bertentangan," ujar dia.

Karenanya, ia menilai putusan KPU cacat hukum karena itu harus dibatalkan secara hukum.

Daddy menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tertanggal 8 Januari 2021.

Isinya mengenai tidak diterbitkannya putusan KPU tetang rekomendasi Bawaslu pada 6 Januari 2021, sebagai hari terakhir putusan. Itu sudah merupakan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Kita sudah laporkan itu ke DKPP pada 8 Januari. Kita tampilkan bukti juga saksi ahli kepada DKPP. Laporan itu sudah teregistrasi," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu respons dari DKPP. Jika laporan itu memenuhi syarat, DKPP akan mengirimkan undangan persidangan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari DKPP.

"Biasanya kalau tak ada kekurangan, hanya tinggal menunggu undangan DKPP. Kita masih tunggu respons DKPP," kata dia.

Sementara dengan keluarnya putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 11 Januari 2021, lanjut Daddy, akan menjadi bukti tambahan sebagai bahan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi tak bisa dipaksakan penerapan PKPU 25 Tahun 2013 untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Karena ada UU yang lebin tinggi," ungkap pengacara dari kantor Hukum NZ dan Rekan itu.

Menurut dia, dengan lahirnya putusan KPU pada hari ini membuktikan bahwa seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tak menguasai norma hukum yang ada. 

Ia menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlatar belakang hukum.

"Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

"Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia. 

Tetap berupaya melalui jalur hukum

Sementara itu, calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwan Saputra mengatakan kecewa dengan keputusan KPU sebagai penyelenggara pilkada.

Padahal, menurut Bawaslu, ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan Umum dan menurut UU itu jelas sekali sanksinya adalah pasal 71 ayat 5 tentang pembatalan calon.

"Kenyataannya semua itu ditolak dan ketika proses KPU tersebut mengambil keputusan lewat acuan PKPU. Padahal, PKPU itu sudah dinyatakan tidak berlaku karena sudah ada UU Pilkada," kata Iwan.

Iwan mengatakan, ia ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bahwa pihaknya akan terus berupaya lewat jalur hukum dan terus menggunakan haknya.

"Termasuk merebut kembali hak masyarakat tentang demokrasi yang berkeadilan, berkualitas dan berintegritas. Kenyatannya hari ini penyelenggara Pemilu sudah merampas itu semua. Kami akan rebut kembali hak-hak masyarakat," tandasnya.

Isi rekomendasi Bawaslu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya adalah Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.

Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Ade Sugianto dinilai terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup petahana dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan.

Hasilnya, Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).

Khoerun menambahkan, Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberiksan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon.

Rekomendasi itu diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020.

"Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Sebab, KPU diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi diterima.

"Kita tunggu tanggal 6 (Januari) hari ini tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.

Khoerun mengatakan, sifat rekomendasi itu tak memaksa. Namun, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Ia mengatakan, jika KPU tak menindaklanjuti rekomendasi, Bawaslu berhak memberikan teguran.

"Sesuai aturan rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," ujar dia.

Munculnya rekomendasi Bawaslu atas sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto menyusul keputusan adanya pelanggaran kewenangan jabatan.

Hal itu sesuai hasil penyelidikan sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.

Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU.

"Sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 adalah diskualifikasi pasangan calon karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi yang ada dengan batas waktu maksimal 7 hari. Besok (hari ini) kita serahkan ke KPU," tambah Khoerun.

Penetapan hasil penyelidikan laporan ini, lanjut Khoerun, berawal adanya laporan dari pihak pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

"Jadi berawal dari laporan dan bukan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kita tunggu saja nanti hasil keputusan KPU atas rekomendasi sanksi pelanggaran  dari Bawaslu," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/19251881/tolak-rekomendasi-bawaslu-batalkan-petahana-putusan-kpu-tasikmalaya-dinilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke