Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Anak Jebloskan Ibu Kandungnya ke Penjara | Pabrik Kopi Tak Laporkan Karyawannya yang Terpapar Covid-19

KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial S (36) di Demak, Jawa Tengah, dilaporkan anak kandungnya A (19) ke polisi.

Kasus tersebut berawal saat sang ibu membuang pakaian anaknya karena kesal.

Tak terima pakaiannya dibuang, keributan antara keduanya tak terelakan.

Saat terjadi dorong-dorongan itu, kuku sang ibu tak sengaja melukai wajah anaknya.

Akibat kejadian tersebut, sang ibu dikenakan pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara di Karawang, Jawa Barat, pabrik kopi kemasan PT Santos Jaya mendapat sanksi administrasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Teguran itu diberikan karena pihak manajemen perusahaan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar Covid-19.

Padahal, dari data yang tercatat sejak November 2020 diketahui ada sebanyak 71 orang karyawan di pabrik tersebut yang terpapar virus corona.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.

Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.

Seorang anak berinisial A (19) di Demak, Jawa Tengah, tega melaporkan ibu kandungnya sendiri berinisial S (36) ke polisi.

Hal itu dilakukan sang anak karena tak terima dengan perbuatan ibunya tersebut.

Sebab, selain pakaiannya dibuang, wajahnya juga terluka akibat terkena kuku saat terjadi keributan dengan sang ibu.

Meski kasus tersebut sempat dilakukan mediasi oleh polisi, namun sang anak bersikukuh untuk melanjutkan masalah itu ke ranah hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono.

Pabrik kopi kemasan PT Santos Jaya Abadi di Karawang, Jawa Barat, diberikan sanksi administrasi oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Pasalnya, pabrik tersebut dianggap lalai karena tidak melaporkan sejumlah karyawannya yang terpapar Covid-19.

Padahal, sejak November 2020 hingga saat ini ditemukan sebanyak 71 karyawan di pabrik tersebut yang terkonfirmasi positif virus corona.

"Atas kelalaian tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi, Kawasan Industri Surya Cipta, Jumat (8/1/2021).

Selain diberikan sanksi, pihak perusahaan juga diminta bertanggung jawab terhadap penanganan dan perawatan para karyawannya yang menjalani isolasi mandiri.

Ak (60) warga Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi atas dugaan kasus pemerkosaan.

Ironisnya, korbanya adalah anak kandungnya sendiri berinisial Fr (23) dan Fi (10) dan Ap (8).

Aksi yang dilakukan pelaku tersebut diketahui sudah bertahun-tahun.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, bahkan Fr kini telah melahirkan dua orang anak.

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu. Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary.

Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seorang nenek bernama Darwati (58), warga Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, menangis saat mengetahui namanya telah dicoret dari daftar penerima bansos dari Kemensos.

Pasalnya, bantuan sembako tersebut selama ini sangat dinantikan untuk membantu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Terlebih lagi, saat ini suaminya telah sakit-sakitan dan tidak bisa bekerja.

"Suami kerjanya mencari kangkung di sawah, tapi sekarang dia sakit, makanya kalau saya tidak dapat bantuan beras bagaimana mas," kata Darwati sembari menangis tersedu saat menemui tenaga pendamping bantuan sosial pangan, Jum'at (8/1/2021).

Darwati mengaku, selama ini penghasilan yang didapat dari memetik kangkung tidak menentu. Paling banyak, sehari Rp 40.000.

Dengan uang tersebut dianggap sangat kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kisah cinta putri Bupati Subang Ruhimat bernama Eliza Madyanty dengan seorang ajudan ayahnya Gunawarman Tri Pambudi viral di media sosial.

Warganet bahkan menilai kisah mereka mirip dengan cerita sinetron.

Gunawarman mengatakan, kisah asmaranya itu berawal saat diminta untuk mengantarkan putri bupati tersebut ke Bandung.

Setelah perjalanan itu, tak menyangka hubungannya semakin erat dan tumbuh perasaan suka sama suka.

Setelah mendapat restu dari masing-masing orangtua, mereka telah bertunangan pada akhir tahun lalu.

Menurut rencana, pernikahan mereka akan dilangsungkan pada akhir tahun ini.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Hamim, Erna Dwi Lidiawati, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika, Khairina, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/10/06150091/-populer-nusantara-anak-jebloskan-ibu-kandungnya-ke-penjara-pabrik-kopi-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke