Salin Artikel

PPKM di Purbalingga, Satgas Covid-19 Patroli Bawa Keranda Mayat untuk Pelanggar Jam Malam

PPKM ini akan dilakukan selama dua pekan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

Seluruh supermarket hingga toko modern harus menutup jam operasional pada 19.00 WIB.

Sementara untuk kafe, restoran hingga pedagang kaki lima (PKL) hanya boleh melayani pelanggan makan di tempat hingga 21.00 WIB.

“Jadi setelah jam 21.00 WIB, semua restoran, kafe dan PKL hanya boleh melayani pesan antar atau bawa pulang, tidak boleh makan di tempat,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat pers rilis jelang PPKM, Jumat (8/1/2021).

Bupati yang akrab disapa Tiwi ini mengatakan, Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat (Ormas) akan mendirikan pos jaga di sejumlah titik.

Selain itu, Satgas juga akan melakukan operasi yustisi, patroli jam malam dan razia kerumunan hingga protokol kesehatan (prokes) masyarakat.

“Semua kegiatan warga dibatasi sampai jam 21.00, semua kegiatan yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan itu dilarang, Alun-alun tidak ada nongkrong-nongkrong, nanti ada rekayasa lalu lintas,” katanya.

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, sejumlah sanksi disiapkan untuk masyarakat yang melanggar jam malam dan protokol kesehatan.

“Seperti sebelumnya, petugas akan patroli bawa keranda mayat, siapa saja yang melanggar jam malam dan prokes siap-siap masuk keranda,” katanya usai mengikuti rakor persiapan PPKM di Pendapa Dipakusuma Purbalingga, Jumat (8/1/2021).

Pujiono menjelaskan, ada sekitar tujuh tempat yang akan menjadi tujuan patroli keranda mayat.

Tujuh tempat tersebut adalah pasar hewan, pasar tradisional, alun-alun, kompleks GOR, kafe, toko modern dan jalanan pusat PKL.

“Untuk kafe, toko modern dan PKL maksimal kapasitas makan di tempat 25 persen. Kami hanya berikan satu kali teguran, kalau tetap ngeyel akan langsung kami eksekusi, tutup paksa,” terangnya.

Untuk diketahui, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Kabupaten Purbalingga masuk ke dalam daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM yang diperketat.

Kebijakan ini dilakukan karena Purbalingga memenuhi beberapa parameter kedaruratan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Di antaranya yakni tingkat kasus aktif di Purbalingga melebihi rata-rata nasional yakni mencapai 18 persen.

Sementara tingkat kesembuhan juga lebih rendah dari nasional yakni 70 persen dan tingkat kematian sebanyak 3,8 persen.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/09/08272071/ppkm-di-purbalingga-satgas-covid-19-patroli-bawa-keranda-mayat-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke