Salin Artikel

2 Tahun Bersembunyi di Jakarta, Terpidana Korupsi Dana Reboisasi Buru Selatan Ditangkap

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan ini ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku di tempat persembunyiannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Setelah ditangkap, Tuasamu diterbangkan ke Kota Ambon. Ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Maluku pada Jumat (8/1/2021).

Pantauan Kompas.com di kantor Kejati Maluku, Tuasamu tiba dengan mobil tahanan yang dikawal sejumlah petugas pada pukul 16.00 WIT.

Ia mengenakan rompi tahanan merah, kedua tangannya diborgol. Ia langsung dibawa ke dalam Kantor Kejati Maluku untuk menandatangani berita acara penahanan.

Setelah itu, Tuasamu dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, Tuasamu dihukum pidana penjara selama tujuh tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 pada 10 Januari 2018.

Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.


Setelah putusan MA keluar, terpidana memilih kabur. Kejati Maluku lalu menetapkannya sebagai DPO.

"Mantan Kadis Kehutanan Buru Selatan dia telah menjadi DPO sejak 2018, jadi sudah dia tahun buron," kata Rudi saat dikonfirmasi, Jumat.

Kasus korupsi dana reboisasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini pelaksana teknis kegiatan, Risky Polanunu juga telah dieksekusi dan menjalani hukuman.

Sedangkan satu terpidana lainnya yakni bendahara pengeluaran, Syarif Tuharea masih buron.

"Dalam perkara ini hanya tinggal satu yang masih buron. Saya mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat untuk bersembunyi," kata Rudi.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/20184331/2-tahun-bersembunyi-di-jakarta-terpidana-korupsi-dana-reboisasi-buru-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke