Salin Artikel

PTKM DIY, Warga Desa Diperbolehkan Tutup Jalan dan Awasi Pendatang

PSTKM berlaku di DIY mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 untuk menekan penularan Covid-19.

"Kita kembali posisi dulu pada bulan Maret, Desa-desa RT/RW diminta pembatasan di seluruh DIY," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam video conference dengan wartawan, Kamis (7/1/2021).

Namun, Aji mengingatkan, penutupan jalan masuk ke desa tidak dilakukan secara total.

"Misalnya satu kampung punya 3 jalan, silakan saja satu dibuka untuk mengawasi pendatang agar mudah untuk screening," ucap Aji.

Penutupan jalan masuk ke desa-desa di DIY oleh warganya, dianggap Aji sebagai kearifan lokal dalam upaya mencegah penyebaran wabah.

Sebagai informasi PTKM berlaku di DIY setelah terbit Instruksi Gubernur nomor 1/INSTR/2021.

Selama aturan itu berlaku, kantor hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitasnya. Sisanya diwajibkan bekerja dari rumah.

Restoran dan kafe hanya boleh menerima pelanggan dengan jumlah 25 persen dari kapasitasnya.

Waktu operasi seluruh pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga 19.00 WIB.

Seluruh sekolah dan perguruan tinggi juga diminta kembali menerapkan pembelajaran secara daring.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/10405511/ptkm-diy-warga-desa-diperbolehkan-tutup-jalan-dan-awasi-pendatang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke