Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melandai, Kabupaten Lebak Tidak Lanjutkan PSBB

PSBB Lebak sebelumnya sudah berlangsung dalam tiga tahap. PSBB diberlakukan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi Banten yang memberlakukan PSBB seluruh wilayah di Banten.

Kebijakan PSBB tahap ketiga di Lebak akan berakhir pada 4 Januari 2021.

"Kembali ke AKB, berlaku saja Perbup 28/2020," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lebak Lina Budiarti saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/1/2021).

Perbup atau Peraturan Bupati Lebak sudah diterbitkan pada 16 Juli 2020 lalu. Di dalamnya berisi poin pedoman adaptasi kebiasaan baru atau new normal dalam masa pandemi.

Dalam perbup tersebut juga diatur kewajiban untuk mengenakan masker, ada sanksi sosial hingga administrasi bagi para pelanggar.

Juru bicara penanganan Covid-19 Lebak, dr Firman Rahmatullah mengatakan, saat ini terjadi penurunan jumlah kasus positif per hari di Kabupaten Lebak. Lebak juga sudah melampai target tes, yakni satu persen dari total jumlah penduduk.

"Sebelumnya jumlah sampai 29, 30 per hari, sekarang di angka 4, 5, dan 10. Kalau dilihat menurut kasus emang naik, fluktuatif, tapi sudah melandai," kata dia.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pemindaian dan tracing secara masif untuk menekan laju peningkatan Covid-19.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lebak Dartim mengatakan, walaupun PSBB tidak diperpanjang, namun pengawasan ketat akan terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, TNI dan Polri.

Berdasarkan Data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak total jumlah konfirmasi positif Covid-19 mencapai 830. Rinciannya adalah 310 orang masih isolasi, 496 orang sembuh dan 24 orang meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/06/18131171/kasus-covid-19-melandai-kabupaten-lebak-tidak-lanjutkan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke