Salin Artikel

Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Minta KPU Segera Putuskan Diskualifikasi Petahana

Rekomendasi diskualifikasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan soal eksekusi sanksi ini.

Ade Sugianto disebut terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup petahana dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan.

Hasilnya menunjukkan Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Terlapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata Khoerun saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).

Khoerun menambahkan, Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi diskualifikasi itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon.

Rekomendasi itu diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020.

"Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Sebab, KPU diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi diterima.

"Kita tunggu tanggal 6 (Januari) hari ini tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.

Khoerun mengatakan, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Jika KPU tak menindaklanjuti rekomendasi, Bawaslu berhak memberikan teguran.

"Sesuai aturan rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," ujar dia.

Disinggung mengenai teguran yang ringan, Khoerun mengatakan, itu sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada KPU.

"Ini juga kan banyak versi. Tapi Bawaslu hanya berwenang memberi peringatan tertulis," ungkapnya.

Sementara itu, jika KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memberikan sanksi pembatalan calon kepada yang bersangkutan, tim dari pasangan itu dapat melakukan upaya hukum lainnya.

Ia mencontohkan, keputusan KPU masih bisa digugat melalui Mahkamah Agung (MA).

"Keputusan itu nantinya belum final. Masih ada upaya hukum lain," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin hanya memberikan komentar singkat terkait tindak lanjut lembaganya mengenai rekomendasi dari Bawaslu.

"Masih dalam proses," ujar Zamzam.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto menyusul adanya bukti pelanggaran kewenangan jabatan.

Hal itu sesuai hasil penyelidikan sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke setiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.

Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU.

"Sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 adalah diskualifikasi pasangan calon karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi yang ada dengan batas waktu maksimal 7 hari. Besok (hari ini) kita serahkan ke KPU," tambah Khoerun.

Penetapan hasil penyelidikan laporan ini, lanjut Khoerun, berawal adanya laporan dari pihak pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

"Jadi berawal dari laporan dan bukan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kita tunggu saja nanti hasil keputusan KPU atas rekomendasi sanksi pelanggaran  dari Bawaslu," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/06/14451001/pilkada-tasikmalaya-bawaslu-minta-kpu-segera-putuskan-diskualifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke