Salin Artikel

Ajak Massa Keroyok dan Bacok Warga, Kades Ini Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Tak terima istrinya diteriaki di Dusun Waecenning, Desa Balampesoang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Herman, Kepala Desa Balampesoang mengajak sejumlah warganya untuk mengeroyok Suardi, dan Arifuddin, yang telah menyoraki istrinya, Selasa (8/12/2020).

Akibat kejadian itu, Suardi mengalami luka bacok di punggung, dan harus menjalani perawatan di RSUD Bulukumba, sementara Arifuddin dipukul hingga lebam di bahu, badan, kepala dan leher.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto mengatakan, kejadian itu bermula saat istri kades itu diteriaki oleh dua korban yang sedang menongkrong.

Tak terima, istrinya pun mengadu ke suamianya. Mendengar itu, Herman lantas emosi dan menyuruh satu warganya untuk mengeceknya.

"Namun lama tidak kembali, akhirnya kades menyusul membawa puluhan orang menggunakan mobil ke lokasi," kata Suprianto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/1/2020)

Saat tiba di lokasi, sambung Suprianto, terjadi keributan. Salah satu warga yang ikut yakni Nure, lalu membacok korban Suardi di punggung.


Lima orang diproses hukum

Suprianto mengatakan, dari puluhan orang yang terlibat penganiayaan itu, hanya lima orang yang diproses hukum.

Dari lima orang tersebut, tiga yang baru ditangkap. Satu di antaranya yakni Herman, Kepala Desa Balampeosang, dan telah ditahan di Polda Sulsel. Sementara dua lainnya masih buron.

"Masih ada dua yang DPO yakni A dan G," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/06/14421061/ajak-massa-keroyok-dan-bacok-warga-kades-ini-ditangkap-polisi-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke