Salin Artikel

Gara-gara Suami Dinyatakan Covid-19 Saat Meninggal, Warga Gugat Rumah Sakit Rp 5,3 Miliar, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Ayom, warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, menggugat manajemen RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Dalam gugatan perdata tersebut, Ayom menuntut biaya ganti rugi kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 5,3 miliar.

Hal itu dilakukan karena ia tidak terima suaminya yang meninggal saat dirawat di rumah sakit tersebut dinyatakan Covid-19 dan dimakamkan secara protokol kesehatan.

Kronologi kejadian

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono menceritakan, suami Ayom bernama Hanta Novianto masuk RS pada 26 April 2020 lalu.

Setelah dua hari dilakukan perawatan, korban meninggal dunia pada 28 April 2020 dan dinyatakan karena positif Covid-19.

Karena statusnya itu, oleh pihak rumah sakit tersebut korban dimakamkan dengan menggunakan protokol kesehatan.

"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid," jelasnya seperti dilansir dari TribunBanyumas, Selasa (22/12/2020).

Setelah beberapa bulan setelah kejadian itu, keluarga terkejut karena mendapatkan surat resmi dari RS yang menyatakan korban negatif Covid-19.

"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.

Lakukan gugatan

Setelah mengetahui jika suaminya meninggal bukan karena Covid-19, pihak keluarga terkejut.

Pasalnya, akibat pernyataan RS yang tidak berdasar itu membuat pihak keluarga merasa dirugikan.

"Keluarga merasa dirugikan. Sebab, diduga, RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Dwi Amilono.

Menurutnya, akibat informasi yang salah itu, bahkan pihak keluarga harus keluar dari tempat tinggalnya karena merasa dikucilkan.

Atas pertimbangan itu, pihak keluarga memutuskan untuk melakukan gugatan kepada pihak RS dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.

"Itu pasal umumnya. Ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja. Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.

Tanggapan rumah sakit

Sementara itu kuasa hukum RS Dadi Keluarga, Doddy Prijo menghormati langkah hukum yang dilakukan pihak keluarga pasien.

Dijelaskannya, terkait dengan kondisi pasien saat itu berstatus PDP karena hasil uji laboratorium belum keluar.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, jenazah kemudian dilakukan pemakaman dengan menggunakan prosedur Covid-19.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil keluarga pasien. Saat itu, korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya.

Pemkab Banyumas dampingi RS

Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku tidak mempersoalkan gugatan tersebut.

Pasalnya, hal itu merupakan hak dari masyarakat.

"Ya sudah hadapi saja, itu kan hak masyarakat, enggak masalah bagi kita," ujar Husein.

Terkait hal itu, pihaknya mengatakan siap memberikan pendampingan penuh kepada rumah sakit tersebut.

Alasannya, karena yang dilakukan pihak rumah sakit saat itu dianggap sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya akan mem-backup rumah sakit karena sudah bekerja dengan baik, kecuali kalau ada pelanggaran (tidak ada dibackup). Saya cek prosedur sudah benar, kami backup penuh," tegas Husein.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina / TribunBanyumas

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/17253781/gara-gara-suami-dinyatakan-covid-19-saat-meninggal-warga-gugat-rumah-sakit

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke