Salin Artikel

Usai Libur Panjang Akhir Tahun, Satgas Covid-19 Surabaya Temukan Klaster Perkantoran

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, tambahan kasus positif Covid-19 ditemukan di tempat kerja.

Ia memastikan akan meningkatkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan demi mencegah Covid-19 di Kota Pahlawan.

Bahkan, tim swab hunter akan menyasar klaster perkantoran.

"Makanya kita giatkan lagi tim swab hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," kata Whisnu di ruang kerja Wali Kota Surabaya, Selasa (5/1/2021).

Menurut Whisnu, Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab massal di lingkungan tempat tinggal pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Tes swab massal juga digelar di lingkungan kantor pasien tersebut.

"Kalau ada pasien terkonfirmasi selain kita lakukan swab di tempat tinggalnya, kita juga swab massal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak," ujar dia.

Whisnu berharap, pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya," terang Whisnu.


Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto mengatakan, tim swab hunter akan melakukan tes massal di tempat tinggal pasien dan tempat kerja.

"Selain itu, kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum," tegas Irvan.

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan, dan pemakaian masker.

"Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal," kata dia.

Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, kantor tersebut akan diberi sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

"Sampai saat ini, Perwali nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67 itu," tegas dia.

Oleh karena itu, ia pun mengingatkan warga Kota Surabaya agar tak lalai menerapkan protokol kesehatan di mana pun, khususnya tempat kerja.

"Tidak boleh kendor dalam menjaga protokol kesehatan. Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, Insya Allah Covid-19 di Surabaya akan segera selesai," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/16501751/usai-libur-panjang-akhir-tahun-satgas-covid-19-surabaya-temukan-klaster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke