Salin Artikel

Kapolda Jateng: Ada Kerumunan Saat Jemput Abu Bakar Ba'asyir Segera Bubarkan

SEMARANG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan kepada para pengikut Abu Bakar Ba'asyir untuk tidak melakukan penjemputan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan saat kepulangannya ke Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda dalam siaran pers, Senin (4/1/2021).

Luthfi menambahkan, pihaknya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan tegas.

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas." ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) akan bebas pada Jumat (8/1/2021).

Ba'asyir menjalani 15 tahun penjara di sel khusus Blok D tahanan terorisme Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Putra Ba'asyir, Abdul Rochim mengatakan, sudah menerima informasi terkait pembebasan ABB dari Tim Pengacara Muslim (TPM).

"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Keluarga akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor untuk menjemput kepulangan Ba'asyir.

"Perwakilan dari keluarga Insya Allah mau menjemput ke sana," ungkap dia.

Internal keluarga juga akan menyambut kepulangan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki.

Alasan karena tidak ingin ada kerumunan karena masih pandemi Covid-19.

"Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/06000041/kapolda-jateng--ada-kerumunan-saat-jemput-abu-bakar-ba-asyir-segera-bubarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke