Salin Artikel

3 Tersangka Kasus "Human Trafficking" di Makassar Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga orang tersangka kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) terhadap seorang ABG berinisial LL (17) di Kota Makassar belum ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menjelaskan, saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi termasuk korban dari ketiga terduga pelaku.

"Masih ada saksi-saksi yang belum hadir dan bahkan pihak pelapor atau korban justru tidak kooperatif," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (4/1/2021).

Khaerul menambahkan, sejumlah saksi yang ingin diperiksa belum memenuhi panggilan polisi.

Padahal, beberapa alat bukti telah disita polisi termasuk salinan isi percakapan, KTP baru korban hingga tiket korban. 

Ketiga pelaku diduga terlibat dalam mengurus keberangkatan LL menuju Dabo, Maluku.

Di daerah itu, korban rencana dijadikan pekerja seks komersial.

Terkait motif dan identitas pelaku, Khaerul belum mau mengungkapnya secara gamblang.

"Saksi-saksinya belum mau dihadirkan termasuk itu," ucap Khaerul.

Meski mengalami sedikit kendala, kata Khaerul, pihaknya tetap akan menuntaskan kasus dugaan human trafficking ini.

"Tetap kita proses," tandas Khaerul.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan berinisial LL (17) di Makassar berhasil melarikan diri dari sebuah wisma saat hendak dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Maluku Tenggara.

Kini LL ditampung di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Pendamping korban, Lukman Hakim mengatakan, insiden ini bermula setelah LL memiliki masalah dengan keluarganya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/04/18103151/3-tersangka-kasus-human-trafficking-di-makassar-belum-ditahan-ini-alasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke