Salin Artikel

4 Fakta Sosok Petani yang Semprot Cabai dengan Cat Merah, 10 Tahun Bertani Cabai, Tergiur Perbedaan Harga

Polisi kini telah menangkap dan melakukan pemeriksaan pada petani berinisial BN (35) tersebut.

Berikut empat fakta terkait sosok petani yang menyemprot cabai dengan cat warna merah.

Petani berinisial BN itu kini menjalani pemeriksaan di Temanggung.

"Untuk pelaku cat cabai sudah diamankan penyidik di Temanggung," tutur Berry

"Saat ini kanit dan anggota masih di lokasi memeriksa saksi-saksi," lanjut dia.

Berry menjelaskan, terduga pelaku mengakui jika ia memang melakukan pengecatan pada cabai yang dipanennya.

BN nekat menggunakan cat semprot untuk mengubah warna cabai kuning menjadi merah.

Padahal pewarnaan dengan cat ini membahayakan konsumen jika cabai dikonsumsi.

"Jadi untuk mengambil keuntungan dari harga yang tinggi, (cabai rawit kuning) dicat pakai Pilox (cat semprot) warna merah," kata Berry.

"Dia jadi petani cabai sejak 2010," tutur Berry.

Namun, menurut pengakuan terduga pelaku, aksi penyemprotan cabai tersebut baru pertama kali dilakukannya.

"Pengakuannya baru kali ini melakukan itu, karena adanya perbedaan (harga) yang jauh antara cabai rawit kuning dan merah itu," ujar dia.

Cabai-cabai tersebut kemudian dipasok ke beberapa lokasi, salah satunya di pasar tradisional di Banyumas.

BN mengaku ada disparitas harga antara cabai rawit merah dan cabai rawit kuning bila dijual di pasaran.

"Motifnya ekonomi, cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit kuning Rp 19.000 per kilogram," kata Berry.

Perbedaan harga itu membuat BN berpikir untuk mengubah warna cabainya.

Ia pun mengecat cabainya dengan cat semprot berwarna merah.

Pelaku juga mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.

Polisi menemukan, dalam setiap kemasan cabai rawit merah seberat 30 kilogram terdapat 5 hingga 6 kilogram cabai rawit kuning yang dicat merah.

Temuan menghebohkan

Temuan menghebohkan cabai rawit diduga dicat warna merah didapati di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (29/12/2020).

Petugas Pengawas Obat dan Makanan (POM) menemukan cabai-cabai itu antara lain di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang.

Dari tangan pedagang, petugas dan pihak berwajib menyita lima kardus cabai dengan berat masing-masing 30 kilogram.

Kepala BPOM Banyumas Suliyanto menjelaskan, secara fisik warna dari cabai tersebut tergolong aneh.

Berbeda dengan pewarna makanan, warna cabai itu mudah menempel.

"Kalau dilihat dari fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," kata Suliyanto.

Ia menambahkan, secara kasat mata ada kemiripan warna itu menggunakan cat kayu.

Lebih-lebih ketika dimasukkan dalam air dan alkohol, pewarna tersebut tidak larut.

"Sehingga penampakannya seperti cat kayu," kata dia.

Berbahaya jika dikonsumsi

Jika dikonsumsi, cabai rawit merah itu dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

Dalam jumlah sedikit cabai tersebut bisa mengakibatkan iritasi pada tenggorokan.

"Tapi kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menimbulkan keracunan, bisa diare, muntah dan sebagainya. Kalau dimakan rutin bisa berdampak lebih buruk," kata Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprilia Ika, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/01/05450091/4-fakta-sosok-petani-yang-semprot-cabai-dengan-cat-merah-10-tahun-bertani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke