Salin Artikel

Jelang Tahun Baru, Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

Direktur Operasi Laut (Diropsla Bakamla RI) Laksma Bakamla Suwito yang juga Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Laut Bakamla mengatakan, penangkapan ini berawal saat KN Bintang Laut-401 melakukan patroli operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri (Opskamlamla XII).

Dari sana KN Bintang Laut–401 mendapati kontak mencurigakan berdasarkan hasil pantauan radar yang menunjukkan aktivitas kapal yang tidak biasa.

Dari sana, KN Bintang Laut-401 yang dikomandani Letkol Bakamla Margono melakukan pendekatan dan akhirnya mengetahui adanya kapal ikan dari Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan ilegal dan kedapatan sedang menarik jaring.

"Kapal tersebut tertangkap basah sedang mencuri ikan di peraira Indonesia,” kata Suwito melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

Bahkan, saat didekati, kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan memutus jaring ikannya, tetapi bisa dihentikan pihak KN Bintang Laut-401.

Tidak hanya satu kapal, KN Bintang Laut-401 berhasil menangkap tiga KIA asal Malaysia sekaligus dengan barang bukti kurang lebih tiga ton ikan campuran.

“Keberhasilan ini sangat menggembirakan, karena KN Bintang Laut–401 berhasil menangkap tiga KIA asal Malaysia sekaligus yang sedang mencuri ikan di perairan selat Malaka,” kata Suwito.

Ia mengatakan, saat ini, awak dari ketiga kapal ikan asal Malaysia tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengantisipasi pelanggaran lain yang mungkin dilakukan, misalnya penyelundupan narkoba yang sering terjadi di Selat Malaka.

“Direncanakan ketiga KIA (kapal ikan asing) asal Malaysia ini akan dibawa ke Belawan Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Suwito.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/21092501/jelang-tahun-baru-bakamla-ri-tangkap-3-kapal-pencuri-ikan-asal-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke