Salin Artikel

Pabrik Senpi Rakitan di Ciamis Terbongkar, Pelaku Belajar Merakit Saat Jadi ABK di Kapal Rusia, Per Pucuk Dibanderol hingga Rp 15 Juta

Senpi rakitan ini bahkan bisa digunakan untuk sniper atau penembak jitu jarak jauh, karena daya jangkaunya 400 meter hingga 2.000 meter.  

Adapun enam orang tersangka yang terdiri dari pembuat hingga pembeli diketahui berinisial DRJ (46), ASU (28) IN (21), SU (38), DS (66) dan SE (39).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2020 setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan itu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senpi dan memperdagangkan senpi, ini dilakukan oleh enam orang tersangka," kata Erdi saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2020).

Dari enam orang itu, tiga diantaranya berperan sebagai pembuat dan merakit senpi yakni DRJ, ASU, dan IN.

Sedang satu orang pelaku yakni SE menyediakan peluru, sedang dua orang lainnya yakni SU dan DS merupakan pemesan atau pembeli.

Harga senpi hingga Rp 15 juta per pucuk

Adapun pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini dilakukan di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis.

DRJ sendiri belajar merakit senpi saat jadi anak buah kapal (ABK) di suatu kapal Kargo di Rusia yang kemudian diperdalamnya.

Sementara ASU dan IN memiliki keahlian membuat chamber dan popor, dan DS membeli dan SU memesan senjata dan membeli satu pucuk senpi dengan harga Rp 5 juta - Rp 15 juta kepada DRJ.

Sedang tersangka SE mendapat peluru sewaktu latihan menembak di Perbakin.

"Yang bersangkutan itu latihan menembak tapi pelurunya tidak digunakan, kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan, sehingga bergabung dengan tsk lainnya," katanya.

"Motifnya ini motif ekonomi, jadi setelah dilakukan pendalaman, belum ada keterkaitan dengan radikalisme maupun terorisme, tapi ini masih didaami penyidik reskrimum Polda Jabar," ucap Erdi.

Dari para tersangka, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa senpi rakitan yang sudah jadi dan belum jadi, alat bubut dan lainnya.

"Pengungkapan ini dilakukan di Ciamis, dan alhamdulillah kita mendapat barang bukti pembeli penjual amunisi dan alat bubut untuk merakitnya," ucap Erdi.

Menurut Erdi, senjata jenis LE ini dirakit dari kaliber besar menjadi kaliber lebih kecil menjadi 5,56 milimeter.

"Ini pengunkapan berkaitan dengan akhir tahun dimana kita harapkan masyarakat Jabar supaya kondusif," ucapnya.

Ancaman hukuman mati

Atas perbuatannya, tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan pasal 1 ayat 1 uu darurat nomor 12, tahun1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun

Sedang untuk tersangka ASU dan IN itu dikenakan pasal 55 56 kuhp, jo pasal 1 uu darurat 12 tahun 1951. hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan bahwa senpi yang dibuat tersangka bisa digunakan untuk sniper.

"Ini semua menggunakan peluru tajam, amunisi tajam, ini mematikan," kata Pattopoi.

"Baik perakit pembuat pembeli sudah kita amankan semua, termasuk yang belum jadi ini senpinya," kata Pattopoi.

Tersangka DJS, kata Pattopoi, mulai merakit senpi sejak awal 2019 setelah yang bersangkutan turun dari kapal cargo.

"Yang bersangkutan tinggal di Ciamis, dari awal tahun 2019 itu dia mulai merakit senpi ini," jelasnya.

Menurutnya, senpi yang dirakit para tersangka ini efektifnya bisa menjangkau 400 meter hingga 2.000 meter. "ini efektifnya 400 meter tapi bisa jangkau 2.000 meter," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/10003981/pabrik-senpi-rakitan-di-ciamis-terbongkar-pelaku-belajar-merakit-saat-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke