Salin Artikel

53 Polisi Dipecat Kasus Narkoba, Kapolda Sumut: Menangis-nangis ke Saya, Tidak Pernah Saya Ampuni

MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat sedikitnya 53 personel dengan sanksi pemberhentian  dengan tidak hormat (PDTH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggarana berupa penyalahgunaan narotika.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan tidak akan menolerir personel yang terlibat kasus narkoba.

"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Mako Brimob Sumut, Rabu (30/12/2020). 

Dikatakannya, pelanggaran terbesar yang dilakukan puluhan personel tersebut yakni penyalahgunaan narkotika.

Dia menegaskan tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada Kabid Propam cuma satu, langsung pemberhentian dengan tidak hormah (PDTH)," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Martuani juga memaparkan selama kurang lebih 1 tahun 13 hari menjabat sebagai Kapolda Sumut, sudah dilakukan banyak pengungkapan penyalahgunaan narkotika.

"Hingga saat ini sudah 702,5 kilogram sabu telah dilakukan penindakan Polda Sumut dan jajaran," ujarnya.

Selain itu, Kapolda Sumut juga fokus dalam penanganan kejahatan jalanan yang sudah meresahkan masyarakat seperti begal dan bajing loncat. Dalam kurun beberapa bulan para pelaku kejahatan tersebut berhasil ditangani.

"Untuk aksi premanisme, unjuk rasa dan kasus laka lantas turut mengalami penurunan di tahun 2020," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/12/30/20144161/53-polisi-dipecat-kasus-narkoba-kapolda-sumut-menangis-nangis-ke-saya-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke