Salin Artikel

Jadi Penyumbang Kasus Corona Terbanyak, Hajatan Dilarang di Wonogiri

Pelarangan menggelar hajatan berlaku hingga batas waktu tidak ditentukan.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/12/2020) malam membenarkan pelarangan kembali warga menggelar hajatan di masa pandemi covid-19.

Pemkab Wonogiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor 443.2/7019/Tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri. Surat itu berlaku terhitung hari ini sampai batas waktu tidak ditentukan.

Dalam surat itu Pemkab Wonogiri melarang warga menggelar acara dalam bentuk hajatan, resepsi atau perayaan yang memicu kerumunan banyak orang.

“Surat edaran ini berlaku sampai pada batas waktu tidak ditentukan dengan melihat kondisi riil perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Wonogiri,” kata Jekek, sapaan akrab Joko Sutopo.

Tentang pertimbangan mengeluarkan surat edaran pelarangan warga menggelar hajatan, Jekek menyatakan kondisi statistik epidemolog Covid-19 di Kabupaten Wonogiri dengan lonjakan kasus mencapai 1.258 sehingga menjadikan Bumi Gaplek ini masuk zona merah corona.

Untuk itu, Pemkab Wonogiri mengambil langkah cepat agar lonjakan kasus tidak makin bertambah banyak.

“Kajian kami tingkat penularan ini berasal dari klaster keluarga. Setelah kami runut keluarga ini melakukan perjalanan dari luar kota untuk menghadiri acara hajatan keluarga atau tetangga di kampung halamannya,” ujar Jekek.

Menurut Jekek, kulltur di Wonogiri kalau keluarga atau tetangga punya gawe (hajatan) maka mau tidak mau para perantau harus pulang kampung. Setelah banyak warga menggelar hajatan ternyata kenaikkan kasus positif covid-19 melonjak tinggi di Kabupaten Wonogiri.

Berdasarkan analisa itu Pemkab Wonogiri memutuskan untuk tidak memberikan izin bagi warga yang ingin menggelar hajatan terhitung mulai hari ini.

Bagi yang sudah terlanjur menyebar undangan hajatan, Pemkab Wonogiri melalui pemerintah kecamatan dan pemerintah desa melakukan pendekatan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik hajatan.

Dari hasil pendekatan, warga yang memiliki hajatan menerima dengan kebijakan yang diambil Pemkab Wonogiri untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Pasalnya kebijakan itu sebagai upaya Pemkab Wonogiri memutus mata rantai penularan covid-19.

Sebelumnya, Pemkab Wonogiri memberikan izin bagi warga untuk menggelar hajatan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah tamu yang terbatas.

Pemberian izin hajatan waktu dengan pertimbangan Wonogiri saat itu masuk zona kuning dalam resiko yang sangat rendah.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/29/23135461/jadi-penyumbang-kasus-corona-terbanyak-hajatan-dilarang-di-wonogiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke