Salin Artikel

Pemkot Malang Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Dibatasi Mulai Pukul 20.00 WIB

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.

SE itu mengatur penerapan jam malam yang berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, dengan adanya SE dari Pemerintah Provinsi itu, pihaknya tidak perlu mengeluarkan SE lagi berkaitan dengan libur Tahun Baru 2021.

Pihaknya tinggal menjalankan SE tersebut, termasuk ketentuan adanya jam malam.

"Ada satu klausul, ada satu item yang membuat kami harus lakukan adalah penerapan jam malam. Jadi ada jam malam mulai pukul 20.00 sampai pukul 04.00 pagi," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (28/12/2020).

"Kami sepakat, kami tidak buat SE, kami hanya bagaimana penegakan SE dari provinsi," katanya.

Penerapan jam malam itu berlaku mulai 29 Desember hingga 8 Januari 2020. 

"Artinya, ketika ada jam malam berarti ada pembatasan orang berkerumun itu jelas, berkeliaran juga jelas, apalagi jenis usaha," jelasnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya akan menjadikan SE dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai acuan untuk menerapkan jam malam.

"Jamnya sudah jelas. Jam 20.00 sampai jam 4.00 pagi. Itu kita pedomani dan kami juga sudah berkomitmen dengam Pak Dandim bahwa nanti apabila masih ada yang melakukan kerumunan, berkumpul dan yang lain-lain kami akan imbau secara persuasif untuk segera membubarkan diri. Ini kita akan lakulan secara terus menerus," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/29/19272751/pemkot-malang-berlakukan-jam-malam-aktivitas-dibatasi-mulai-pukul-2000-wib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke