Salin Artikel

Tak Tanggapi Ajakan Berkelahi, Remaja Ini Tewas Dikeroyok 10 Anggota Geng Motor

Polisi menangkap 3 orang tersangka dan melakukan pengejaran terhadap 7 orang tersangka lainnya. Para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan penganiayaan itu terjadi saat korban membonceng rekannya berinisial RS melintas di Lorong VII, Desa Sei Rotan sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu mereka salah satu tersangka berinisial J (DPO) memanggil dan menghentikan mereka.

"Kemudian J mengatakan, sudah lama kutunggu-tunggu ini pas jumpa. Malam ini kau kalau mau ngetes ayo jumpa di pabrik kita malam ini. ini kata-kata yang disampaikan saksi RS, itu perkataan J," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (28/12/2020) sore.

Korban tak tanggapi ajakan berkelahi

Dijelaskannya, saat itu korban hanya diam saja. Hingga kemudian terjadi keributan. Tersangka J dan komplotannya memukuli korban.

RS saat itu mencoba menenangkan kedua belah pihak namun dikejar oleh tersangka TBK (DPO).

Selanjutnya korban yang sudah terjatuh diangkat oleh salah satu tersangka ke sepeda motornya lalu dibawa ke pinggir Sungai Bakaran Batu.

Di pinggir sungai itu, korban dianiaya lagi secara membabi buta. Riko kemudian menyebutkan 10 nama tersangka.

Korban selanjutnya dibawa oleh saksi berinisial D ke klinik di Batangkuis untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pihaknya mendapat laporan tindak pidana penganiayaan itu pada Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Setelah mendapat laporan ada tindak pidana kemudian dibentuk timsus dipimpin Kanit Pidum, setelah pulbaket dan mendapat video sedang dianaya di TKP, tim reskrim mengamankan 3 orang (berinisial) TI, BA, AP, sisanya masih DPO. Luka (korban) di kepala, benturan benda tumpul," katanya.

Menurut keterangan tersangka, korban mengancam BA sehingga kemudian menghubungi rekan-rekannya lalu menganiaya korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

"Motif para tersangka menganiaya, dikarenakan korban mengancam BA sehingga tersinggung. Kemudian mengainiaya korban bersama tersangka lainnya. Mereka ini kami duga adalah kelopmpok geng motor," katanya.

Cerita ibu korban ungkap percakapan terakhir

Ibu kandung ZS, Julika (42) warga Jalan Batangkuis, Desa Bintang Meria, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, tak kuasa menahan tangisnya ketika diminta untuk menyampaikan perasaannya usai pemaparan Riko.

Di sela-sela pengungkapan kasus, Juli meminta agar pihak kepolisian mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat menganiaya putranya hingga tewas.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan yang menangkap pelaku pengeroyokan Zulham. Saya juga memohon agar polisi menangkap seluruh pelaku. Sakit sekali hati saya pak," ujarnya dengan kepala tertunduk dan tangan berkali-kali menyeka wajahnya.

Sebelum pemaparan, Juli yang selama 3 tahun bekerja di Pekanbaru itu menjelaskan, dia sangat terkejut dengan nasib anaknya pertamanya itu.

Sebelum kejadian dia sempat meneleponnya yang meminta uang Rp 30.000 untuk jajan dan membeli minyak. Dia pun memberinya melalui neneknya yang selama tinggal bersama korban.

"Hanya itu saja sempat komunikasi. Jam 00.30 WIB saya dihubungi anak saya kritis, hanya sebentar saja lalu dikabari sudah meninggal. Yang saya tahu, anak saya ini baik-baik. Lukanya parah, tulang rusuk remuk semua dan tulangnya mengenai hatinya sehingga robek," katanya.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 (c) UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban dan tersangka, 2 jam tangan, kalung, 1 unit sepeda motor CB150R warna putih, dan lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/29/06524761/tak-tanggapi-ajakan-berkelahi-remaja-ini-tewas-dikeroyok-10-anggota-geng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke