Salin Artikel

Bocah 12 Tahun yang Curi Uang Rp 13 Juta di Hotel Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, alasan pihaknya tidak menahan bocah itu karena masih di bawah umur.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sehingga kita wajib diupayakan diversi, jadi tidak ditahan," ujar Iqbal saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (28/12/2020).

Diversi, kata Iqbal, merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan cara musyawarah melalui pendekatan restoratif.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, serta memanggil orangtua PT untuk memaksimalkan penyidikan.

Mereka juga akan memanggil pemangku kepentingan di lingkungan rumah PT, seperti perangkat RT dan RW.

"Kami gali bagaimana kehidupan anak ini, perilaku di lingkungannya, sampai pengawasan orangtuanya selaku penanggung jawab," ucap Iqbal.

Hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait itu akan menentukan status PT berikutnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, PT mengaku telah putus sekolah sejak kelas empat sekolah dasar (SD).


PT juga mengaku telah lima kali melakukan pencurian.

"Rata-rata yang diambil makanan dan uang di warung Kecamatan Panakkukang, ketika subuh hari," tandas Iqbal

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang bocah berinisial PT (12) karena diduga mencuri uang senilai Rp 13 juta di salah satu hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (25/12/2020) malam.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, PT nekat mencuri uang untuk digunakan bermain game.

Aksi bocah tersebut dilakukan pada Jumat sekitar pukul 06.00 WITA, saat kondisi hotel masih sepi.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/28/16240831/bocah-12-tahun-yang-curi-uang-rp-13-juta-di-hotel-tidak-ditahan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke