Salin Artikel

Jelang Tahun Baru, Polisi Awasi Objek Wisata dan Pusat Keramaian

SUMEDANG, KOMPAS.com - Jelang tahun baru 2021, Polres Sumedang awasi seluruh pusat keramaian dan objek wisata di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sesuai surat edaran dari Bupati Sumedang, seluruh warga dilarang melakukan aktivitas perayaan atau pesta pada malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021.

"Kami sudah memetakan titik-titik lokasi di Sumedang yang kerap dijadikan warga untuk merayakan malam tahun baru," ujar Eko kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Selain itu, polisi telah membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan yang akan bersiaga di seluruh titik rawan keramaian

"Jadi, jika terdapat warga yang melakukan perayaan atau berkerumun, sanksinya jelas dan tegas. Tidak ada lagi sanksi ringan, sesuai Perda Sumedang Nomor 128 Tahun 2020, para pelanggar akan didenda minimal Rp 100.000," tutur Eko.

Dia menyebutkan, di titik-titik lokasi rawan keramaian juga akan dibangun pos pemantau.

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini, nantinya bergabung dengan unsur lainnya seperti dari Satpol PP Sumedang dan personel TNI.

"Karena ini konteksnya pengamanan tahun baru di masa pandemi, kami fokus mencegah terjadinya kerumunan yang telah kami petakan. Jadi tim pemburu pelanggar protokol kesehatan itu termasuk personel dari polsek untuk mencegah kerumunan di tempat wisata," kata Eko.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/28/12530181/jelang-tahun-baru-polisi-awasi-objek-wisata-dan-pusat-keramaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke