Salin Artikel

Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Pesisir Selatan Sumbar Didenda Rp 500.000

PADANG, KOMPAS.com - Tiga pengelola kafe di objek wisata di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diberi sanksi oleh tim yustisi setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan, Jumat (26/12/2020) malam.

Satu pengelola kafe bahkan didenda Rp 500.000 dan dua lagi diberi peringatan tertulis oleh tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI dan Perhubungan.

"Saat turun ke lapangan, kita temukan kafe yang masih belum menerapkan protokol kesehatan. Kita tindak dan beri sanksi," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pesisir Selatan Dailipal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/12/2020).

Menurut Dailipal, sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam Perda AKB itu, pengelola kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan dapat disanksi berjenjang mulai teguran tertulis, denda, penutupan aktivitas hingga pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 15 juta.

Dailipal berharap, pengelola kafe dan restoran mematuhi protokol kesehatan dengan menyedikan tempat cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Apalagi, saat libur Natal dan Tahun Baru diprediksi jumlah kunjungan ke objek wisata di Pesisir Selatan meningkat.

"Kita berharap pengelola kafe dan restoran mematuhinya. Jumlah kunjungan akan meningkat, tanpa protokol kesehatan yang ketat tentu bisa menyebarkan Covid-19," kata Dailipal.

Dikatakan Dailipal, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kafe dan restoran guna memastikan penerapan protokol kesehatan.

"Jika masih ada yang membandel akan kita tindak tegas sesuai dengan Perda AKB. Sanksinya bisa pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 15 juta," pungkas Dailipal.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/28/11391481/langgar-protokol-kesehatan-kafe-di-pesisir-selatan-sumbar-didenda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke