Salin Artikel

Oknum Anggota DPRD di Kaltara Buron, Diduga Bandar 2 Kg Sabu dari Malaysia

Oknum bernama R (39) tersebut diduga sebagai pemesan 2 kg sabu asal Tawau Malaysia, yang berhasil digagalkan Satuan Resort Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan pada 6 Desember 2020.

Polres Nunukan kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama R dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA.

‘’Jadi pengakuan tersangka, ada menyebut nama R yang saat ini buron, kita datangi rumahnya di KTT tidak ada, kita panggil tidak hadir terus, jadi kita keluarkan surat DPO itu,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

Lusgi juga tidak membantah jika nama R yang dimaksud adalah salah satu anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung.

‘’Memang betul DPO kami oknum legislatif di KTT, kami masih lakukan pencarian sampai saat ini,’’ kata dia.

R sering diingatkan sesama anggota DPRD

Dikonfirmasi status R yang menjadi DPO Polres Nunukan akibat kasus narkoba, Ketua Komisi 3 DPRD KTT Hanapi mengaku para legislator KTT sudah mengetahui perihal tersebut.

Menurut Hanapi, R sering diingatkan oleh sesama anggota dewan agar tidak bermain-main dengan narkoba.

‘’Sebagai salah satu legislator, tentu perbuatan dia akan mencoreng nama lembaga, kami sudah sering ingatkan itu,’’katanya.

Sejak ada kasus penangkapan 2 kg sabu oleh Polres Nunukan, R juga sudah tidak pernah masuk kantor. Tidak ada yang tahu di mana keberadaan R saat ini.

Hanafi menambahkan, R adalah salah satu wajah baru di DPRD KTT, R lolos dalam Pemilu legislatif pada 17 April 2019 lalu.

‘’Dia satu komisi dengan saya, kami di komisi 3, R orangnya tidak pernah bersuara dalam rapat komisi atau fraksi, dia diam kalau kita mintai pendapatnya,’’ kata dia.

Lebih jauh, Hanapi mengatakan Badan Kehormatan (BK) DPRD KTT juga segera melakukan rapat membahas persoalan tersebut.

‘’Sejauh ini BK masih menunggu pemberitahuan dari partai Demokrat sebagai partai pengusung R, setelah itu akan ada pembahasan, itu info yang saya terima.’’katanya.

Kronologis kasus

Dalam LP/240/XII/2020/KALTARA/RES.NNK tanggal 06 Desember 2020, sebagaimana diuraikan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, tanggal 6 Desember 2020, tim Reskoba mengamankan tersangka pembawa 2 kg sabu, di jalan poros Bambangan desa Sei Nyamuk pulau Sebatik.

Kasus ini merupakan hasil pemantauan kapal-kapal yang melalui jalur tikus/illegal.

‘’Narkoba itu diambil dari Tawau, milik seorang bandar disana bernama Ambang, barang akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung, namun berkat kesigapan anggota, pengiriman berhasil digagalkan.’’ujar Lusgi.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28).

Hasil interogasi, tersangka mengaku diupah 8000 Ringgit atau sekitar Rp 30 juta untuk membawa narkoba ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke R yang merupakan bandar di kota tersebut.

Polisi kembali mengamankan karyawan R bernama Alfian bin Khaerudin (25).

Alfian merupakan kurir R. Alfian diupah Rp 5 juta untuk mengambil narkoba dari Syaiful.

Alfian juga yang diminta mengamankan barang tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari R.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/27/10560341/oknum-anggota-dprd-di-kaltara-buron-diduga-bandar-2-kg-sabu-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke