Salin Artikel

Kaleidoskop 2020: Tragedi Susur Sungai Sempor di Sleman, 3 Guru Jadi Tersangka

Kasus tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com di tahun 2020.

Di kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dan dua di antaranya berstatus PNS yakni IYA (36) dan R (58).

Satu tersangka lainnya adalah DDS (58) tenaga bantu pembina dari luar sekolah.

IYA memiliki peran untuk memberikan ide kegiatan melakukan susur sungai di lokasi tersebut. Dia juga tercatat sebagai guru olahraga di SMP tersebut.

Saat kejadian, ada tujuh pembina pramuka yang ikut acara tersebut. Enam orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.

Setelah mengantar siswanya ke lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi untuk transfer uang ke bank.

Total ada 249 siswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Kelas 7 sebanyak 124 siswa dan kelas 8 sebanyak 125 siswa.

Total ada 10 korban yang ditemukan tewas dan 23 siswa ditemukan terluka.

Saat kejadian, kondisi arus sungai masih normal. Namun diperkirakan hujan turun di bagian kondisi hulu, sehingga siswa yang melakukan susur sungai terseret arus air.

Ahmad Bakir, seorang siswa SMPN 1 Turi, yang menjadi korban selamat bercerita kegiatan susur sungai itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, meski saat berangkat sekolah cuaca sedang hujan deras, namun saat tiba di sungai tersebut hujan mulai reda.

"Kegiatannya itu susur sungai. Saat reda kita turun ke sungai," katanya.

Saat awal susur sungai, kedalaman air masih normal, yaitu antara 50 sentimeter hingga satu meter. Tak lama kemudian germisi turun lalu tiba-tiba air datang dan semakin deras.

Bakir mengaku sempat meminta teman-temannya untuk tidak panik dan tetap berpegangan erat dengan kayu.

Sementara itu Kepala SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiyana, meminta maaf atas musibah tersebut.

Ia mengatakan kejadian itu dianggap diluar dugaannya.

"Kami atas nama sekolah mohon maaf atas terjadinya musibah ini yang benar-benar tidak kami prediksi dari awal, tidak menduga," ujar Tutik dalam konferensi pers di sekolahnya, Sabtu (22/2/2020).

Dalam kegiatan susur sungai yang dilakukan tersebut, ia mengaku tidak mendapat laporan dari para guru pendamping.

"Jujur saya tidak mengetahui adanya program susur sungai di hari kemarin itu, mereka tidak matur (laporan). Karena mungkin menganggapnya anak-anak biasa, anak Turi susur sungai itu hal biasa," katanya.

Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku prihatin dengan adanya musibah tersebut.

Karena itu, ia meminta pimpinan sekolah bertanggungjawab dalam musibah tersebut.

"Saya mohon pimpinan sekolah bisa bertanggung jawab atas musibah ini. Itu saja yang bisa saya sampaikan, dengan sangat sedih dan rasa prihatin," ungkapnya.

Tiga orang terdakwa kasus Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia telah dijatuhi divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Usai menjalani masa hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA dan R akan diajukan kembali untuk diaktifkan.

"Ya kalau sudah selesai, yang menjadi PNS ya kita ajukan kembali. Nanti kita ajukan kembali," ujar ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, saat dihubungi Selasa (02/09/2020).

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Farid Assifa, Setyo Puji, Candra Setia Budi)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/26/16150091/kaleidoskop-2020--tragedi-susur-sungai-sempor-di-sleman-3-guru-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke