Salin Artikel

Sejak Penerapan Sanksi Denda, Warga Sumedang Lebih Patuh Protokol Kesehatan

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, dalam sembilan hari penerapan sanksi denda, jumlah pelanggar protokol kesehatan seperti warga yang tidak memakai masker terus berkurang.

"Sejak diberlakukan sanksi denda ini, kesadaran diri dan kepatuhan warga semakin meningkat dibandingkan dengan sebelum penerapan sanksi administrasi denda," ujar Rizzal kepada Kompas.com di Kecamatan Ganeas, Jumat (25/12/2020).

Rizzal menuturkan, sebelum penerapan sanksi denda, warga yang terjaring razia di pusat keramaian bisa mencapai ratusan orang dalam sehari.

Namun sekarang, sudah jauh berkurang.

"Seperti razia masker di dua tempat hari ini misalnya, di wilayah Ganeas ada 34 warga yang tidak memakai masker yang terjaring. Kemudian di wilayah Jatinangor hanya 13 warga yang terjaring dan kami beri sanksi denda di tempat," tutur Rizzal.

Rizzal mengatakan, dalam sembilan hari penerapan sanksi administrasi denda terkumpul Rp 5,182,000, dari total 255 warga pelanggar protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 128 Tahun 2020.

"Adanya sanksi denda ini cukup efektif dalam kepatuhan, kesadaran dan memberikan efek jera kepada warga," sebut Rizzal.

Rizzal menambahkan, melalui sanksi denda pada razia protokol kesehatan ini dapat terus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Covid-19 belum usai, salah satu cara efektif memutus rantai penyebaran Covid-19 ini melalui kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu, melalui operasi rutin yang kami lakukan tiap hari ini, kami berharap warga semakin patuh dalam menjalankan protokol kesehatan di tempat umum," kata Rizzal.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/25/13475061/sejak-penerapan-sanksi-denda-warga-sumedang-lebih-patuh-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke