Buaya berukuran 2,55 meter tersebut terjerat jaring nelayan bernama Katman Tampol, warga Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten di perairan sekitar daerah Ujung Gagak.
Kordinator Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MPP) Pandu Nusa Buana, Nusakambangan Timur, Tarmuji mengatakan, peristiwa buaya terjerat jaring tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami awalnya melihat di postingan medsos, setelah kami telusuri akhirnya dapat info A1, lokasinya jauh dan susah diakses, pukul 21.00 WIB baru sampai di TKP,” katanya saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Tarmuji menuturkan, buaya yang tertangkap warga berukuran panjang 2,55 meter dan lebar 38 sentimeter. Diperkirakan, buaya tersebut berusia delapan tahun.
“Kemungkinan besar ini buaya yang sudah meneror warga sejak dua tahun terakhir,” ujarnya.
Saat berada di lokasi, Tarmuji melihat kondisi buaya telah terikat dan terlihat lemas.
Bersama tim, Tarmuji lantas mengevakuasi buaya dan membawanya ke klinik dokter hewan, dr Sadewo.
“Hasil pemeriksaan dokter, buaya tersebut diketahui sudah mati karena lemas dan ada luka di bagian kepala,” katanya.
Saat ini bangkai buaya tersebut telah diamankan di kantor Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Resor Konservasi Wilayah II Cilacap.
Rencananya, Lanjut Tarmuji, bangkai buaya tersebut akan dikuburkan pada Jumat (25/12/2020).
https://regional.kompas.com/read/2020/12/25/12345581/teror-warga-selama-2-tahun-buaya-di-segara-anakan-nusakambangan-akhirnya