Surat edaran nomor 072/SE/DINKES 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru dikeluarkan pada Rabu (23/12/2020) dan berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Surat itu ditujukan kepada Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumatera Selatan, RUPSLB Angkasa Pura SMB II Palembang, KSOP Palembang, Kepala KKP Kelas II Palembang, Pengelola Jalan Tol (PT Waskita Sriwijaya Tol) dan juga Ketua PHRI Sumatera Selatan.
"Dengan diterbitkan surat edaran ini, dapat dijadikan perhatian semua pihak, demi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumsel," kata Herman, Kamis (24/12/2020).
Tak hanya itu, Gubernur Sumsel juga memerintahkan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperketat protokol kesehatan.
"Saya juga menerbitkan urat Edaran (SE) Nomor 073/SE/DINKES 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 menyambut Libur Nataru kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumsel agar ini benar-benar menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Adapun isi surat edaran Nomor 072/SE/DINKES 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru tersebut berisi:
1. Membatasi kegiatan/pertemuan yang menyebabkan kerumunan orang yang berkaitan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
2. Pengelola hotel, restoran, cafe, tempat hiburan/wisata dan lain sebagainya untuk membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak/keramaian dan memastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan dengan baik, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta melakukan skrining terhadap seluruh orang yang datang/pengunjung.
3. Menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Sumatera Selatan jika tidak penting.
4. Bagi pelaku perjalanan/pemudik yang datang ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif/negatif rapid antibodi/antigen/RT-PCR paling lama 3x24 jam sebelum keluar.
5. Bagi yang tidak mempunyai Surat Keterangan hasil tes tersebut, dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang tersedia (pintu Tol OKI, bandara, pelabuhan, fasilitas pelayanan kesehatan, dil).
6. Meningkatkan koordinasi seluruh Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/24/12030751/jelang-natal-dan-tahun-baru-keluar-masuk-sumsel-wajib-rapid-test