Salin Artikel

Pemprov Jatim Tunggu Mendagri Tentukan Status Risma

Kepastian status hukum tersebut dibutuhkan Gubernur Jawa Timur sebagai dasar secara administrasi untuk menunjuk pengganti Risma di Kota Surabaya.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan, roda pemerintahan di Surabaya harus tetap berjalan meski Risma sudah dilantik menjadi Menteri Sosial.

Menurut Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Jempin, kepala daerah bisa tidak lagi menjabat karena tiga hal, pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan.

"Info terakhir yang saya dapat dari Kemendagri, Bu Risma diberhentikan oleh Mendagri," katanya dikonfirmasi Rabu (23/12/2020) siang.

Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemendagri bahwa Risma sudah diberhentikan.

"Kami masih menunggu kepastian dari Mendagri. Semoga bisa cepat karena tugas menteri itu berat, tugas wali kota juga berat," terangnya.

Status hukum jabatan Risma akan dijadikan Gubernur Jawa Timur untuk menunjuk pelaksana tugas dan selanjutnya mengangkat Wali Kota Surabaya pengganti Risma.


Di Pemkot Surabaya, kata Jempin, memang ada Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, tapi wewenangnya sangat terbatas.

Seperti diketahui, meski dilantik sebagai Menteri Sosial, Risma masih menyisakan sisa waktu jabatan sekitar 2 bulan. Masa jabatan Risma berakhir pada Februari 2021.

Risma sudah dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020).

Risma dipilih Presiden Jokowi menggantikan posisi Juliari P Batubara yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Selain Risma, Presiden Jokowi juga melantik Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan dan Muhammad Lutfi sebagai Menteri Pedagangan. 

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/16055621/pemprov-jatim-tunggu-mendagri-tentukan-status-risma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke