Salin Artikel

Ada Syarat Rapid Test Antigen, Banyak Wisatawan Gagal Liburan ke Malang

MALANG, KOMPAS.com - Persyaratan wajib rapid test antigen atau antibodi membuat wisatawan membatalkan kunjungannya ke Malang.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan, sekitar 40 persen wisatawan yang sudah memesan hotel gagal berkunjung ke Kota Malang akibat persyaratan wajib rapid test antigen atau antibodi.

"Tidak sedikit tamu yang membatalkan menginap di hotel di Malang. Beberapa hotel sudah mengeluhkan kalau banyak tamu yang membatalkan menginap," kata Agoes, Rabu (23/12/2020).

Berdasarkan pengamatan dan beberapa keluhan teman-teman hotel di Kota Malang, kata dia, sekitar 40 persen penurunan wisatawan yang batal menginap.

Meski begitu, pihaknya akan disiplin menjalankan ketentuan protokol kesehatan tersebut.

Meskipun ketentuan wajib rapid test itu membuat okupansi menurun.

"Kita mesti patuhi kebijakan ini karena demi mengatasi pandemi Covid-19. Saat ini hotel-hotel sibuk menjawab dan menjelaskan atas pertanyaan tamu atau calon tamu," katanya.

Agoes meminta pemerintah setempat memberikan kepastian terkait tempat pelayanan rapid test antigen.

Sebab, menurutnya, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Pemerintah Kota Malang terkait tempat layanan rapid test antigen.

Dia mengaku sudah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

"Semoga upaya yang telah kita lakukan bersama ini bisa membuahkan hasil yang maksimal dan saling menguntungkan semua pihak," katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, pihaknya akan berupaya mengikuti persyaratan rapid test untuk wisatawan.

"Tetap saja namanya aturan harus diikuti walau tidak mudah. Kita berusaha keras mengikuti aturan yang ada," katanya.

General Manager Hotel Whiz Prime Kota Malang, Aziz Sismono mengatakan, sampai hari ini sudah ada 89 kamar yang mengajukan pembatalan dengan nilai kerugian Rp 43.088.000. Pembatalan sebanyak itu untuk periode menginap mulai dari 19 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Pembatalan-pembatalan sudah kami terima sejak 19 Desember 2020 karena issue rapid test tersebut," katanya.

Dia menambahkan, sedikitnya ada 89 orang telah membatalkan pemesanan kamar untuk periode menginap tanggal 19 sampai 31 Desember 2020.

"Yang sudah membatalkan sampai hari ini 89 kamar dengan total kehilangan revenue Rp 43.088.000," jelasnya.

Diketahui, pemerintah di Malang Raya menerapkan wajib rapid test antigen bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Malang.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/15494431/ada-syarat-rapid-test-antigen-banyak-wisatawan-gagal-liburan-ke-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke