Salin Artikel

Wali Kota Solo: Perayaan Tahun Baru 2021 Dilarang

Larangan perayaan malam pergantian tahun ini merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan surat edaran Wali Kota Solo.

Dalam SE Nomor: 443/0017480 itu Gubernur tidak mengizinkan kegiatan penyelenggaraan acara/kegiatan/event perayaan akhir tahun 2020 maupun kegiatan selebrasi kemenangan khususnya bagi daerah yang selesai menyelenggarakan pilkada guna menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di daerah masing-masing.

Kemudian SE Wali Kota Solo Nomor: 067/3205 pada 19 Desember 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Solo.

Dalam SE itu melarang setiap perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel, dan fasilitas umum.

"Perayaan Tahun Baru 2021 dilarang. Pak Gubernur sudah melarang Wali Kota juga ikut melarang," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/12/2020).

Larangan merayakan malam pergantian tahun tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya kerumunan sekaligus mencegah penularan Covid-19.

Rudy juga melarang penjualan terompet pada malam pergantian tahun. Pasalnya, terompet dimungkinkan dapat menularan penyakit dari satu orang ke orang lain.

"Terompet itu belum steril. Karena setiap kali dijual sudah ditiup dulu. Dropletnya sudah nempel di situ. Bukan saya mematikan pedagang terompet tidak. Namun kita ingin mencegah jangan sampai dropletnya ke mana-mana," kata dia.


Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sudah membentuk tim pengurai kerumunan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP memantau kegiatan masyarakat.

Tim penyidik kerumunan juga dibentuk untuk mengantisipasi terjadinya perlawanan ketika imbauan petugas tak dihiraukan.

"Jadi apabila nanti dalam pembubaran kerumunan yang dilakukan oleh petugas mendapat perlawanan atau tidak dihiraukan, maka penyidik akan menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan maupun penyelanggara kegiatan kerumunan," tegas Ade.

Pihaknya menyatakan, bersama dengan pemerintah melarang adanya kegiatan perayaan, baik Natal 2020 maupun pergantian malam Tahun Baru 2021.

"Kita sudah dalam frekuensi yang sama TNI/Polri maupun Pemkot Solo untuk Natal ibadah inti dilakukan, sedangkan untuk perayaannya di tengah pandemi ini diimbau untuk tidak dilaksanakan," terang dia.

Pada malam pergantian tahun, polisi akan melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk menuju Solo.

Di antaranya, Jurug, Tugu, Makutha, Tanjung Anom, dan Banyuanyar.

"Nanti ada petugas di tiap pintu masuk mereka melakukan razia, menyekat maupun menghalau massa dari kabupaten tetangga yang masuk ke Solo," terang dia.

"Larangannya sudah jelas tidak ada perayaan pergantian tahun. Pasti akan kita bubarkan melawan atau tidak mengindahkan imbauan petugas akan akan kita sidik," sambung Ade.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/14293151/wali-kota-solo-perayaan-tahun-baru-2021-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke