Salin Artikel

Sepanjang 2020, Kasus Kejahatan Siber Via Medsos Meningkat di Banten

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, selama tahun 2020 sebanyak 301 kasus pidana umum yang masuk, 40 kasus diantaranya merupakan kasus kejahatan siber.

"Peningakatan (kasus ITE) itu tidak hanya di Banten, di daerah lain jugaa sama, karena penggunaan medsos yang sangat masif," kata Asep kepada wartawan di Kota Serang. Selasa (22/12/2020).

Untuk itu, Asep meminta kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati menggunakan internet maupun media sosial.

"Karena sekali mengetik, memijit jari kita, maka ada konsekusensi hukum yang perlu dicermati," ujar mantan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI itu.

Asisten Pidana Umum Kejati Banten Yudi Hendarto menambahkan, tren pidana umum perkara ITE yang paling menonjol di tahun 2020.

"Untuk perkara ITE, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) mencapai 40 perkara dalam setahun. Tahun 2019 tidak sebanyak tahun 2020 ini," kata Yudi.

Menurut Yudi, meningkatnya perkara ITE ditahun ini dikarnakan banyak anak-anak muda di Banten menggunaan akun Facebook untuk melakukan kejahatan siber.

"Kebanyakan kasus pornografi, live-live gitu," ucap Yudi.

Meski perkara ITE meningkat, kata Yudi, perkara pidana umum lainnya seperti narkotika, pencurian jumlahnya sama banyaknya dengan tahun 2019.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/11000011/sepanjang-2020-kasus-kejahatan-siber-via-medsos-meningkat-di-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke