Salin Artikel

Sekda Riau Yan Prana Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar

Setelah diperiksa selama 5 jam, Yan Prana langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, ia keluar dari gedung Kejati Riau dengan mengenakan kemeja putih dan rompi oranye serta dikawal pegawai Kejati Riau dan aparat kepolisian.

Tersangka langsung dibawa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan gedung Kejati Riau.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkan penetapan tersangka terhadap Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya setelah yang bersangkutan diperiksa selama 5 jam.

"Iya benar, sekitar pukul 14.00 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan", kata Hilman kepada kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Sebelumnya, Yan Prana dipanggil kejaksaan untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB pagi di gedung Kejati Riau.

"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan korupsi saat masih menjabat Bappeda Siak, dan sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB tadi", jelas Hilman.

"Ini terkait dana anggaran rutin di kantor Bapeda Siak 2014-2017, kerugian negara sementara Rp 1,8 miliar," terang Hilman.

Sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi yang beberapa di antaranya adanya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yakni Risa Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy, dan Awaluddin.

Ada tiga OPD di Kabupaten Siak yang diduga melakukan penyimpangan anggaran, yakni Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Dua di antaranya adalah Sekdaprov Riau Yan Prana dan Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Yurnalis.

Saat dugaan korupsi itu terjadi, Yurnalis menjabat sebagai kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/23/00375631/sekda-riau-yan-prana-ditahan-kejaksaan-terkait-dugaan-korupsi-rp-18-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke