Salin Artikel

Massa Geruduk Kantor BPR dan Intimidasi Petugas, Kapolresta Solo: Terkait Utang Piutang

Massa itu mendatangi Kantor BPR di Kecamatan Serengan, Selasa (22/12/2020) pukul 09.30 WIB.

"Sekitar pukul 09.30 WIB di BPR Adipura Kecamatan Serengan telah didatangi massa dari dua massa yang diduga digerakkan oleh seseorang untuk melakukan intimidasi, tekanan terkait dengan risalah utang piutang yang sebenarnya sudah tidak ada kaitannya dengan BPR yang dimaksud," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut Ade, ancaman ini sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Dalam aksi ketiga ini, ada 50 orang yang mendatangi Kantor BPR.

Beberapa di antara mereka masuk ke ruangan Kantor BPR dan mengintimidasi beberapa staf di ruangan.

"Termasuk Wakapolsek yang datang ke TKP sempat dihalang-halangi untuk tidak masuk ke Kantor BPR yang pada saat itu hendak dilakukan mediasi," terang dia.

Terkait peristiwa itu, polisi mengamankan 37 orang yang diduga terlibat mengintimidasi petugas Kantor BPR. Sebelumnya polisi mengamankan 30 orang.

"Polresta Solo dibantu oleh Satbrimobda Jateng berhasil mengamankan 37 orang yang berada di TKP," kata dia.

Dari penggeledahan terhadap 37 orang itu ditemukan beberapa alat bukti berupa tongkat besi, ponsel, dan 37 unit kendaraan serta dua mobil.

Ade menegaskan, pihaknya menindak tegas siapa pun yang melakukan aksi premanisme dan kekerasan di Solo.

"Aksi premanisme dan kekerasan seperti ini sangat tidak bisa ditolerir. Maka terhadap tersangka akan kita kenakan dengan jeratan pasal 335 KUHP," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/16044271/massa-geruduk-kantor-bpr-dan-intimidasi-petugas-kapolresta-solo-terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke