Salin Artikel

Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Sudah Jual Ratusan Surat ke Penumpang Kapal Laut

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang terduga pelaku pemalsuan surat hasil rapid test yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti uang hasil pemalsuan surat rapid test juga diamankan sejumlah Rp 5.700.000.

"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya Rp 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, dikonfirmasi pada Selasa (22/12/2020).

Sejak beroperasi pada September 2020, para tersangka mengaku sudah menjual ratusan surat rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut.

"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," terangnya.

Keterlibatan sejumlah pihak sedang didalami oleh polisi, selain pihak penyedia jasa layanan kesehatan, perusahaan kapal laut hingga perusahaan biro perjalanan.

Polisi menemukan formulir asli yang dikeluarkan pusat kesehatan di pelabuhan sebagai syarat membeli tiket.

"Formulir itu dikeluarkan jika calon penumpang sudah memiliki surat hasil rapid test," kata Ganis.

Seperti diberitakan, praktik pemalsuan surat hasil rapid test dibongkar di Surabaya.

Dengan membayar Rp 100.000, calon penumpang kapal laut bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif tanpa melakukan menjalani prosedur rapid test pada umumnya.

Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).

Tugas masing-masing anggota komplotan, kata Ganis, yaitu MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH sebagai salah satu pegawai puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak empat bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.

"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.

Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/13303711/tersangka-pemalsu-hasil-rapid-test-di-surabaya-sudah-jual-ratusan-surat-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke