Salin Artikel

Bali Izinkan Obyek Wisata Buka Saat Tahun Baru, Libatkan Desa Adat Cegah Kerumunan

Namun dengan catatan, tidak ada perayaan seperti pesta kembang api dan menjaga agar tetap tidak ada kerumunan.

"Tidak perlu ditutup. Kan sudah dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan," kata Koster di rumah dinas Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (22/12/2020).

Untuk mengantisipasi kerumunan wisatawan saat pergantian tahun baru ini, Pemerintah Provinsi Bali menggandeng desa adat bersama Satgas Gotong Royong di masing-masing desa.

Koster juga berpesan kepada desa adat untuk mengawasi, memantau dan mencegah kerumunan wisatawan.

"Saya sudah berpesan kepada MDA (Majelis Desa Adat) untuk berkoordinasi dengan desa adat, desa adat khususnya yang menjadi tempat kunjungan wisatawan atau destinasi wisata," kata dia.

Sementara itu, tempat-tempat yang dianggap rawan kerumunan saat peegantian tahun baru nanti yakni di Kuta Utara, Kuta Selatan, Ubud, dan Sanur.

"Seperti di Kuta, Kuta utara ataupun Kuta selatan. Di Ubud maupun juga di Sanur," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020) pagi.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/11564821/bali-izinkan-obyek-wisata-buka-saat-tahun-baru-libatkan-desa-adat-cegah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke