Salin Artikel

Soal Prostitusi Online, Polisi Mintai Keterangan 6 Saksi, di Antaranya Artis Papan Atas

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami prostitusi online yang memiliki jaringan cukup luas di seluruh Indonesia. Sebanyak enam orang bakal dimintai keterangan terkait hal ini.

"Ada 6 orang saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Selasa (22/12/2020).

Menurut Erdi, dari enam orang saksi yang dimintai keterangan ini beberapa di antaranya merupakan artis papan atas yang pernah diasuh oleh muncikari MR alias Alona.

"Beberapa di antaranya artis, (dimintai keterangan) terkait kejadian kemarin (prostitusi online)," kata Erdi.

Seperti diketahui tiga orang muncikari berinisial RJ, AH dan MR dijadikan tersangka prostitusi online.

Berdasarkan pengembangan ketiganya, tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mendapati artis TA bersama seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung.

Polisi kemudian memboyong TA ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam prostitusi online.

Usai dimintai keterangan sebagai saksi, TA pun dipulangkan dengan syarat wajib lapor tiap pekannya.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui prostitusi online dijalankan para tersangka ini sejak tahun 2016.

Para muncikari ini pun memiliki perannya masing-masing mulai dari pencari artis, selebgram, dan model untuk ditawarkan, dan diposting fotonya di situs BM.

"Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta, dan sesuai dengan keinginan pelanggan," ujar Erdi.

Artis TA sendiri memiliki tarif sebesar Rp 75 juta sekali kencan. Dari harga tersebut 10 persennya keuntungan bagi para muncikari.

Saat ini, kasus ini masih pendalaman penyidik Polda Jabar.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/11094081/soal-prostitusi-online-polisi-mintai-keterangan-6-saksi-di-antaranya-artis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke